SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rencana penerapan New Normal di Kota Solo membuat berbagai instansi juga bersiap diri. Satlatnas Polresta Surakarta juga bakal memberlakukan peraturan dan tata-cara baru dalam proses pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Kasatlantas Polresta Surakarta, Kompol Afrian Satya Permadi memaparkan prosedur pelayanan pada era new normal, nantinya berbeda dengan sebelumnya. Terutama dalam penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Beberapa aturan baru mulai kita batasi jam operasional. Kemudian orang yang masuk. Karena untuk menyegah penyebaran wabah. Jangan sampai nanti pada cluster baru, misalnya cluster SIM gitu,” kata Afrian, Senin (01/06/20).
“Rencananya pelayanan SIM dengan prosedur batu itu akan dimulai besok. Kita sudah simulasikan juga termasuk dengan beberapa masyarakat yang datang,” tambah dia.
Afrian menjelaskan, kuota pelayanan nanti dibatasi hanya 20 orang dengan diberikan id card khusus untuk memantau jumlah pemohon. Pemohon wajib menggunakan masker dan diawali dengan pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan.
Pemohon juga mendaftar lebih dulu melalui website Korlantas Polri. Selain itu, pengantar juga tidak diperbolehkan mendampingi dan menunggu di luar sampai proses kelar.
Tempat duduk antrean masyarakat juga diberlakukan sistem psychal distancing dengan berselang satu kursi. Sehingga jarak duduk agak berjauhan sesama pemohon pembuat SIM.
“Kalau yang datang lebih dari itu, ya sisanya nanti harus menunggu di luar dulu. Ya selain menjaga kesehatan bisa juga protokol untuk mengakomodasi new normal,” tegasnya.
Untuk perpanjangan SIM, Afrian menjelaskan masyarakat bisa memaksimalkan Drive Thru di lokasi yang sama. Pelayanan bernama Angkringan Drive Thru yang mendesain bekas kotak kontainer sebagai tempat perpanjangan SKCK maupun SIM sudah dilakukan sejak April lalu.
“Tapi Drive Thru juga kita batasi, jangan sampai menumpuk. Kita menyesuaikan waktu pelayanan juga, termasuk dari pihak Bank,” papar dia.
Protokol Kesehatan dalam Pembuatan SIM di Solo
1. Pembatasan jam operasional
2. Pemohon dibatasi hanya 20 orang dengan diberikan id card khusus untuk memantau jumlah pemohon.
3. Pemohon wajib memakai masker
4. Pemohon wajib cuci tangan dan diukur suhu tubuhnya
5. Untuk perpanjangan SIM masyarakat bisa melalui Drive Thru di lokasi yang sama. Prabowo