JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekolah-sekolah di zona hijau sudah diperbolehkan membuka sekolah di tahun ajaran baru 2020/2021.
Namun demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengingatkan ada empat syarat yang harus dipenuhi sebelum sekolah dibuka, agar aman dari penyebaran Covid-19.
Salah satu syarat utama yang harua dipenuhi adalah persetujuan dari orang tua peserta didik.
Syarat berikutnya adalah keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Syarat lainnya adalah jika pemerintah daerah atau kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem, Senin (15/6/2020).
Nadiem mengatakan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis.
Pembukaan sekolah di zona hijau pun dilakukan bertahap. Urutan pertama yang diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat menengah ke atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat dasar dan sederajat. Sementara tahap III untuk PAUD dan TK.
“Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,” ujar Nadiem.