Beranda Daerah Semarang Penyebaran Covid-19 di Kota Semarang, Klaster Pernikahan Jadi Pembelajaran

Penyebaran Covid-19 di Kota Semarang, Klaster Pernikahan Jadi Pembelajaran

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi saat memberikan keterangan kepada para awak media. Foto: JSNews/Satria Utama

SEMARANG. JOGLOSEMARNEWS.COM – Peningkatan kasus positif corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Semarang salah satu disebabkan satu klaster baru dari acara pernikahan.

Bahkan, acara akad pernikahan di Kota Semarang telah menimbulkan sejumlah peristiwa yang pilu. Betapa tidak, hanya selang tiga hari setelah acara digelar, adik mempelai perempuan meninggal dunia. Selanjutnya, sang ibunya menyusul tutup usia keesokan harinya.

Data yang dihimpun, acara akad pernikahan ini pada hari Kamis, 11 Juni lalu. Saat itu salah satu warga  di kawasan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, menggelar akad pernikahan.

Klaster pernikahan ini disebut lantaran masyarakat tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan virus corona. Sebab penularan covid-19 di acara tersebut muncul dari hal yang sepele yang terkadang tak disadari.

Data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kota Semarang menyebutkan, saat pernikahan digelar pada 11 Juni 2020, seusai acara anak ketiga tersebut dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan positif covid-19. Hingga pada pada akhirnya, 13 Juni 2020 ia meninggal dunia.

Selanjutnya, menyusul orang tuanya masuk ke rumah sakit dan dinyatakan positif virus corona. Dan pada 14 Juni 2020 sang ibu yang giliran meninggal dunia.

Dikonfirmasi terkait hak tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, dr. Abdul Hakam, mengungkapkan,  bahwa berdasarkam hasil tracking menemukan adik mempelai perempuan positif covid-19.

Selanjutnya, sang adik menularkan virus corona kepada ibu dan ayahnya.

Baca Juga :  Nasib Pilu Wanita Stroke di Brebes, Dianiaya dengan Sadis oleh Suami dan Anaknya Selama 3 Tahun!

“Hasil tracing menunjukkan sang adik mempelai perempuan dan ibunya positif covid-19,”ungkap dia.

“Sedangkan sang ayah sempat dirawat di rumah sakit, namun sudah bisa pulang ke rumah pada Kamis (25/06) lalu,” imbuh dia.

Dijelaskan lebih detail, secara keseluruhan, dr. Abdul Hakam mengatakan sebanyak 10 orang positif covid-19. Ia menyebut, penyebaran covid-19 dikarenakan banyak lansia dan anak-anak yang hadir di acara itu.

“Pada hari selanjutnya petugas kami lakukan tes swab kepada 20 orang. Hasilnya ada tiga orang positif. Nah mereka ini ternyata punya anak dan di-tracking ketemu lagi dua positif. Dari pihak keluarga inti mempelai, total ada lima positif,” terang Hakam lebih detail.

“Dari serangkaian tes terhadap orang-orang yang terlibat dalam akad pernikahan, hasilnya ditemukan 10 orang positif terinfeksi covid-19,” sambung dia.

Sebelumnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi membenarkan jika bertambahnya kasus covid-19 di Semarang salah satunya dipicu oleh temuan kasus baru di sebuah acara pernikahan.

Ia menekankan, kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan harus benar-benar ditegakan. Terkait klaster pernikahan, Hendi menyebut peningkatan kasus positif covid-19 di Kota Semarang disebabkan oleh salah satu klaster baru dari pesta pernikahan.

Menurutnya, resepsi pernikahan tersebut tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Menurut Hendi, terrjadinya penularan covid-19 dari acara pernikahan dan menjadi klaster pengantin. Hal itu dikarenakan yang datang ke pernikahan itu memaksakan diri untuk saling berjabat tangan.

Baca Juga :  Haryono Raih Penghargaan HPN Jateng 2025 Atas Dedikasi untuk UMKM

“Disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan menjadi kunci penting,” kata Hendi.

Hendi juga menyampaikan, peristiwa akad nikah di Tambakrejo ini menjadi pembelajaran penting bagi warga Kota Semarang ketika ingin menggelar acara yang mendatangkan orang banyak.

Ia menyebut, acara akad nikah tersebut digelar ketika Kota Semarang masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Tahap III yang berlaku 8 Juni hingga 21 Juni 2020 seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM dalam percepatan penanganan Covid-19 Kota Semarang.

“Dalam PKM tahap III tersebut antara lain menyebutkan kegiatan sosial seperti pemakaman dan pernikahan tetap boleh dilakukan dengan pembatasan jumlah 30 orang dan harus menerapkan prosedur dan ketetapan protokol kesehatan,” urai Hendi. Satria Utama