Beranda Daerah Semarang PKM Jilid IV di Kota Semarang, Sejumlah Objek Wisata, Karaoke hingga Spa...

PKM Jilid IV di Kota Semarang, Sejumlah Objek Wisata, Karaoke hingga Spa Mulai Buka

Ilustrasi cuci tangan. Pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejumlah pengusaha objek wisata, tempat hiburan karaoke dan spa di Kota Semarang sudah mulai bernafas lega. Betapa tidak, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah menggulirkan sejumlah kelonggaran selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Jilid IV.

Sejumkah objek wisata, karaoke dan spa di Kota Semarang mulai buka setelah sekian lama tak beroperasi akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19). Kendati demikian, tidak semua objek wisata, tempat karaoke dan spa mendapatkan izin untuk buka.

Data yang dihimpun, untuk sementara ada 9 dari sejumlah tempat hiburan dan destinasi wisata di Kota Semarang yang sudah mendapat izin rekomendasi.
Menurut Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Indriyasari, saat ini Pemkot Semarang sudah menerima 83 pengajuan pembukaan tempat wisata dan hiburan.

“Hingga saat ini ada 83 tempat usaha hiburan dan pariwisata yang sudah ajukan izin beroperasi pada kami,” beber Indriyasari, kemarin.

Menurut wanita yang akrab disapa Iin, seluruh pengajuan izin tersebut muncul sejak kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat jilid IV yang melonggarkan sektor hiburan dan pariwisata beroperasi kembali.

“Yang sudah saya tandatangani ada sembilan. Tempat wisatanya Sam Poo Kong, SPA, karaoke, dan arena permainan sudah ada beberapa,” beber dia.

Menurut dia, pasca menerima permintaan izin beroperasi tersebut pihaknya langsung membentuk 10 tim yang terdiri dari Disbudpar, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Tim dibentuk untuk mengecek kesiapan tempat-tempat tersebut menerapkan protokol kesehatan saat beroperasi.

Baca Juga :  Dua Predator Anak Berhasil Diringkuas Polisi di Jalan Mangesti Raya

“Dari keseluruhan (83 tempat yang mengajukan izin) baru 38 lokasi yang lolos protokol kesehatan. Ia menyebut 38 tempat itu mulai dari tempat wisata, karaoke, hingga spa,” terang dia.

Iin juga mengingatkan, tempat hiburan dan wisata yang sudah mendapatkan rekomendasi boleh kembali beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB sesuai dengan surat edaran Disbudpar tentang panduan penyelenggaraan tempat hiburan dan wisata yang telah diterbitkan.

“Tempat hiburan dan pariwisata yang belum mengantongi rekomendasi namun membuka operasional, kami akan memberikan teguran lisan, tertulis, hingga sanksi penutupan,” tandasnya.

Iin juga menyampaikan, persyaratan tiap tempat hiburan dan wisata untuk bisa kembali beroperasi berbeda-beda. Namun khusus penyediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan aturan menggunakan masker berlaku di setiap tempat.

“Seperti di tempat pijat salah satu syaratnya pemijat harus menggunakan sarung tangan dan pengunjung diwajibkan mandi.

Sedangkan untuk karaoke itu kami pesankan agar tidak menggunakan pemandu karaoke. Untuk pembayarannya diutamakan Non-tunai,” kata dia.

Iin juga membeberkan,bselain Grand Maerakaca, tempat wisata lain yang sudah mulai beroperasi kembali ialah Klenteng Sam Poo Kong.

“Rekomendasi (izin operasi) keluar kita tidak lepas tangan, tetap akan pemantauan secara berkala,” tandasnya.

Baca Juga :  Truk Ugal-ugalan Tabrak Mobil Berisi Anak TK di Tanjakan Silayur, Sopir Sempat Kabur

Sementara itu, Direktur PRPP Jateng, Titah Listiyorini, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sebagai pengelola Grand Maerakaca sudah menyiapkan protokol kesehatan agar bisa dikunjungi wisatawan kembali.

Dari tempat masuk, hingga di setiap anjungannya disiapkan tempat untuk cuci tangan. Kursi-kursi untuk duduk juga diberi tanda silang agar tak digunakan lebih dari dua orang.

“Kami memberlakukan pembatasan pengunjung, di sini kan setiap hari bisa menampung 10 ribu pengunjung. Kami batasi maksimal hanya 50 persen yakni 5 ribu (pengunjung). Kemudian sekali waktu kami batasi 50 persen, dari 5.000 jadi 2.500 (pengunjung). Kami batasi, kami sarankan untuk tidak lebih dari 3 jam di sini, biar gantian,” terang dia. Satria Utama