JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Protokol Tiap Objek Wisata Tidak Sama, Ini Sebabnya

Pengunjung bermain wahana saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020 Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka / tempo.co
   
Pengunjung bermain wahana saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu, 20 Juni 2020 Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Di masa transisi ini, beberapa tempat wisata DKI Jakarta telah menerima kembali pengunjung. Di antaranya Taman Impian Jaya Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Semua tempat wisata wajib menerapkan protokol kesehatan atau tata cara pencegahan virus corona (Covid-19) saat menerima pengunjung.

“Semua protokol Covid-19 pendekatan berbeda. Tantangannya juga berbeda,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia dalam siaran langsung daring bertema Sosialisasi Kenormalan Baru Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sabtu (20/6/2020).

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Cucu menjelaskan, penyusunan protokol kesehatan menyesuaikan setiap industri pariwisata.

“Kami menyusun protokol bareng-bareng para pelaku, asosiasi, stakeholders
(pemangku kepentingan) terkait di bidang masing-masing,” ujarnya.

Ia mencontohkan, di antaranya restoran, hotel, dan taman rekreasi.

Dalam masa PSBB transisi, kata Cucu, hanya boleh menerima pengunjung 50 persen dari kapasitas normal.

“Kami mulai membuka sektor pariwisata bertahap, pelan-pelan,” katanya.

Menurut dia, pihaknya bersama para pelaku industri pariwisata beberapa pekan belakangan ini rutin menyiapkan protokol kesehatan. Ketika penyusunan protokol itu rampung, kini tempat industri pariwisata boleh kembali menerima pengunjung.

Baca Juga :  Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK Bakal Dijaga 7.000 Lebih Aparat Gabungan

“Sekarang tinggal komitmen industri itu sendiri benar-benar berdisiplin dalam melaksanakan protokol. Bukan hanya (untuk) pengunjung, tapi juga manajemen dan karyawannya,” ucapnya.

Cucu menjelaskan, setiap pintu masuk, misalnya restoran, mal, dan hotel, wajib memasang pakta integritas. Tujuannya, kata dia, sebagai komitmen mematuhi protokol kesehatan tersebut.

“Kalau tidak mau melaksanakan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Itu ada dalam Pergub (Peraturan Gubernur) 51 tahun 2020 isinya(tentang) denda,” katanya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com