![unjuk rasa tolak RUU HIP-1](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/06/unjuk-rasa-tolak-RUU-HIP-1.jpg?resize=640%2C370&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/06/unjuk-rasa-tolak-RUU-HIP-1.jpg?resize=640%2C370&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Ribuan orang dari berbagai ormas Islam di Surakarta turun ke jalan mengawal maklumat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), Minggu (14/6/2020).
Bertempat di Bunderan Gladag, Jalan Slamet Riyadi Solo, aksi massa yang digalang oleh Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) itu menyuarakan protes atas kemunculan pasal-pasal yang ada dalam RUU HIP yang banyak bertentangan dengan dasar-dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan ldeologi Pancasila (HIP) justru akan menelikung dasar negara dan akan terus menimbulkan banyak kontroversi kalau tidak dibatalkan. Karena itulah, DSKS menolak RUU HIP dan mendesak dibatalkan,” ungkap Endro Sudarsono, Humas DSKS.
Sejumlah ulama dan aktifis gerakan Islam di Surakarta turut hadir menjadi orator dalam aksi massa tersebut. Semuanya mengajak masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim untuk menolak RUU HIP.
“Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara tidak bisa dan tidak diperlukan diatur dalam UU. RUU HIP adalah kudeta ideologi Bangsa Indonesia karena mendorong penafsiran Pancasila sebagai ideologi tertutup,” tulis pernyataan sikap DSKS.
Selain itu, massa pengunjuk rasa juga menilai RUU HIP tidak diperlukan karena interpretasi Pancasila sudah termaktub dalam UUD 1945 mulai dari Pembukaan dan Batang Tubuh.
Aksi yang bertajuk Jihadul Kalimah tersebut juga menyebut RUU HIP memberikan landasan hukum dan peluang menjadikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjadi negara sekuler yang mengabaikan nilai-nilai agama.
“Pancasila merupakan perwujudan nilai-nilai luhur umat beragama, untuk beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Sila-sila dalam Pancasila adalah ideologi dan falsafah negara yang telah disusun dan disepakati oleh para pendiri bangsa, termaktub di dalam pembukaan UUD 1945 dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,” tulis DSKS.
Aksi massa menuntut pembatalan RUU HIP itu juga ada aksi membakar bendera komunis. Unjuk rasa itu dalam penjagaan cukup ketat dari aparat keamanan mengingat Kota Solo masih dalam status KLB Covid-19 dan melarang adanya kerumunan.
Sesuai Peraturan Walikota Solo, dilarang menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Namun unjuk rasa tersebut justru mengumpulkan orang dalam jumlah banyak. (ASA)