JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Siap Gelar Pilkada, Inilah Persiapan yang Dilakukan KPU Grobogan

Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo. Istimewa
   

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 telah diterbitkan. Melalui PKPU tersebut, KPU telah mengeluarkan tata cara dan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) saat pandemi virus corona (covid-19).

KPU Kabupaten Grobogan langsung bergegas untuk melanjutkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Grobogan, Agung Sutopo saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (19/6/2020) siang, kembali menegaskan akan benar-benar menerapkan protokol kesehatan yang disarankan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dalam  pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

“Syarat protokol kesehatan akan dilaksanakan di semua tahapan Pilkada,” kata Agung sapaan akrab Ketua KPU Kabupaten Grobogan ini.

Menurut Agung, berbagai persiapan hingga kini pun terus dilakukan KPU dengan sejumlah stakeholder lainnya. Mulai dari kesiapan logistik yang sesuai protokol kesehatan, hingga pengadaan alat penunjang protokol kesehatan covid-19 di seluruh TPS.

Pembahasan juga dilakukan terkait kampanye hingga pertemuan-pertemuan yang dilakukan saat Pilkada. KPU sendiri mendorong masyarakat tetap menghindari kerumunan secara fisik di tengah pandemi covid-19.

“KPU akan menerapkan detail standar protokol kesehatan di TPS. Mulai dari mencuci tangan, menggunakan sarung tangan plastik, menjaga jarak, menggunakan masker, dilarang berkerumun, menggunakan hand sanitizer, hindari memegang logam di tempat umum, menyemprot disinfektan, hindari bersentuhan, dan lain-lain,” urai Agung.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

“Protokol di TPS menggunakan masker sejak dari rumah, mencuci tangan, dilarang bersalaman, cek suhu tubuh, dilarang berdekatan, menggunakan sarung tangan plastik, menyemprotkan cairan disinfektan, membuang sarung tangan,” sambung dia.

Lebih lanjut, Agung menyebutkan, tahapan awal pelaksanaan Pilkada telah dimulai pada 15 Juni 2020 lalu, dengan kembali mengaktifkan petugas pelaksana Pilkada di Kabupaten Grobogan. Menurut dia, tahap persiapan seperti masa kerja badan penyelenggara ad hoc PPK, PPS dan KPPS. Saat ini, lanjut Agung,  seluruh PPK  dilantik untuk pelaksanaan Pilkada Grobogan 2020 telah dilantik.

Untuk pelantikannya diselenggarakan di tiap-tiap kecamatan. Menurut Agung, pelantikan berbeda dengan sebelum pandemi covid-19, pelantikan PPS dan PPK sebelumnya dilakukan dalam satu titik sekaligus.

“Totalnya (PPS) ada 840 orang. Pelaksanaan pelantikan PPS dilaksanakan serentak di 19 kecamatan dari 280 desa/kelurahan dan diselenggarakan di masing-masing aula kecamatan,” imbuh Agung.

Disinggung terkait adanya penambahan TPS, Agung menjelaskan lebih detail, bahwa jumlah awal ada 2.400 TPS dengan jumlah pemilih di masing-masing TPS adalah 800 orang.

Selanjutnya, terbit Surat Dinas KPU No. 42/1 tentang Jumlah Pemilih di TPS pada Pemilu Serentak 2020 maksimal 500 pemilih.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

“Jumlah TPS  dari sebelumnya 2.400 TPS menjadi 3.056 TPS. Penambahan sebanyak 656 TPS ,” terang Agung.

Agung melanjutkan, adanya penambahan jumlah TPS,   berimbas kepada KPPS.
“Semula ada 21.600 KPPS, dengan adanya penambahan TPS pilkada di Grobogan maka jumlah KPPS menjadi 27.504 petugas,” imbuh dia.

Agung juga meyampaikan, dalam penerapan protokol kesehatan saat Pilkada serentak, KPU sendiri sudah mengusulkan penambahan anggaran yang cukup besar.

Usulan penambahan anggaran dilakukan mengingat di Pilkada serentak 9 Desember 2020. Agung menyebutkan, pada penetapan APBD 2019 lalu, KPU sudah mendapat anggaran sebesar Rp37,2 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada serentak.

Menurut dia, anggaran sebesar itu, awalnya sudah mencukupi seluruh kebutuhan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada.

“Adanya pandemi Covid-19, pihaknya butuh dukungan anggaran lagi karena dalam pelaksanaan Pilkada harus memenuhi protokol kesehatan.Kami mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 15,8 miliar, total anggaran yang diperlukan sebesar Rp 53 miliar,” urai dia.

“Pengajuan penambahan anggaran Rp 15,8 miliar ini, anggaran sebesar Rp 11,6 miliar diajukan dana APBN. Sedangkan sisanya Rp4,1 miliar kami ajukan dari APBD Kabupaten Grobogan,” pangkas dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com