Beranda Umum Nasional Suparman Marzuki: KY Mestinya Tegur Hakim Kasus Novel

Suparman Marzuki: KY Mestinya Tegur Hakim Kasus Novel

Eks Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menyatakan, mestinya KY bisa memanggil atau menegur hakim yang memimpin sidang penyiraman air keras terhadap penyìdik senior KPK, Novel Baswedan.

Pasalnya, dia melihat adanya ketidakadilan dalam penganan kasus tersebut.

Dalam sebuah diskusi, Suparman terkejut dengan penjelasan Novel Baswedan
 bahwa hakim terkesan menyimpulkan wajah Novel disiram air aki, bukan air keras.

“Saya tadi terkejut ketika Mas Novel mengatakan sempat ditanya hakim bagaimana ketika saudara disiram air aki,” kata dia dalam diskusi daring Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Rabu (17/6/2020).

Dari pengakuan Novel Baswedan itu, Suparman menilai hakim telah melontarkan pertanyaan yang bersifat menjerat. Ketua KY 2013-2015 ini menilai pertanyaan tersebut terkesan mengarahkan dan menyimpulkan.

“Itu sudah unfair trial,” katanya.

Sebelumnya, dalam diskusi yang sama, Novel menceritakan pengalamannya saat bersaksi di sidang kasus penyiraman air keras.

Baca Juga :  Nahas, Kakek di Depok Ini Asyik Berjalan Sembari Awasi Burung di Pepohonan, Tiba-tiba Terperosok ke Sumur 15 Meter!

Saat bersaksi pada 30 April 2020, Novel mengatakan hakim sempat menanyakan efek penyiraman air aki ke wajahnya.

Novel Baswedan mengatakan keberatan dengan pernyataan hakim. Dia mengatakan punya bukti bahwa cairan yang disiramkan ialah air keras. Tapi hakim langsung menegurnya.

Hakim mengatakan Novel harus punya bukti untuk menyebutkan bahwa cairan yang disiram adalah air keras. Novel balik memprotes bahwa justru hakim yang buru-buru menyimpulkan cairan itu air aki.

Menurut Suparman banyak kejanggalan dalam sidang kasus Novel Baswedan. Ia mengatakan ada indikasi persidangan tersebut hanya dilakukan untuk menghentikan tekanan publik terhadap ketidakjelasan penuntasan kasus Novel.

Dia lantas mengatakan tak berharap banyak pada majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini.

Menurut Suparman Marzuki, hakim memang bisa mengabaikan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara lalu menghukum terdakwa lebih berat.

Baca Juga :  Sebulan Usai Bela Program MBG dengan Bentak-bentak Siswa, Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Menhan. Wouw, Keren!

Akan tetapi, dia menyatakan, hakim perkara Novel Baswedan terkesan tidak aktif mengejar fakta material kasus ini. Selain itu, belum pernah ada preseden hakim menggunakan kewenangannya tersebut.

www.tempo.co