WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM — Lantaran belum bisa memenuhi prasyarat yang ditentukan pusat,Pemkab Wonogiri hingga saat belum bisa menerapkan kebijakan new normal.
Informasi yang dihimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wonogiri, Kabupaten Wonogiri belum memenuhi kriteria atau prasyarat yang ditentukan Bappenas untuk menerapkan status new normal.
Prasyarat yang ditentukan Bappenas dan harus dipenuhi suatu daerah untuk bisa menerapkan status new normal ada tiga.
“Meliputi epidomologi atau tingkat penularan, sistem kesehatan dan surveilans,” jelas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Wonogiri yang juga Bupati Wonogiri Joko Sutopo, Rabu (3/6/2020).
Pria yang akrab disapa Jekek ini membeberkan, secara epidomiologi angka reproduksi efektif COVIR-19 atau potensi penularan virus Corona di Wonogiri masih berada di atas 1. Padahal kriteria yang ditentukan Bappenas angka tersebut harus di bawah 1.
Sementara dari segi surveilans, alat rapid test yang dimiliki Pemkab saat ini belum sebanding dengan jumlah penduduk yang akan diambil sampelnya.
“Jadi belum bisa (menerapkan new normal). Tapi kami terus dan masif melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan COVID-19 dan pola hidup sehat,” ujar dia. Aria