JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Tim KPK Datang, Lampu Rumah Nurhadi Dimatikan, Pintu Gerbang Pun Dijebol

Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (6/11/2018), setelah mangkir dari panggilan sebelumnya. Nurhadi Abdurrachman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM
Untuk menangkap mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memburunya sampai di 13 lokasi.

Akhirnya, tim penyidik KPK yang dipimpin oleh penyidik senior Novel Baswedan
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi pada Senin (1/6/2020).

“Semua lokasi itu digeledah dan diperiksa setelah KPK mendapat informasi bahwa Nurhadi berada di sana,” kata Ghufron dalam konferensi pers, Selasa (2/6/2020).

Menurut informasi yang dihimpun Tempo, penangkapan hari itu berawal ketika tim KPK membuntuti istri Nurhadi, Tin Zuraida. Pagi itu, sang istri terlihat di sebuah hotel mewah. Penyidik KPK pun mengikuti mobilnya.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Masih Optimis MK Terima Gugatan Sengketa Pilpres, Ini Alasannya

Mobil mengarah ke rumah di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Kebayoran Lama, Jakarta. Penyidik mendekati rumah dan memberi tahu pengurus warga setempat.

Enam penyidik dan empat anggota staf KPK datang pada Senin petang. Penyidik senior KPK Novel Baswedan memimpin operasi ini.

Pada pukul 20.00 WIB, terlihat mobil keluar dari rumah. Tim penyidik KPK menghentikan mobil itu dan meminta gerbang dibuka.

Namun penghuni rumah mematikan semua lampu rumah. Penyidik pun memutuskan menjebol gerbang.

Baca Juga :  Prabowo-Gibran Ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden, Upaya DPP PDIP ke PTUN Sia-sia

Di salah satu kamar, Nurhadi ditemukan. Di kamar lainnya ada Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi. Keduanya plus Tin Zuraida dibawa ke kantor KPK. 

KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya sebagai tersangka suap dan gratifikasi memainkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung sejak 6 Desember 2019.

Keduanya dituding menerima suap berupa 9 lembar cek dari PT Multicon Indrajaya Terminal dan duit Rp 46 miliar.

Selain mereka, KPK juga menjerat Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto dengan pasal pemberi suap. Ketiganya lalu menjadi buron pada Februari 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com