Beranda Daerah Semarang Tradisi Apitan Dilarang, Inilah Alasan Pemkab Grobogan

Tradisi Apitan Dilarang, Inilah Alasan Pemkab Grobogan

Bupati Grobogan Sri Sumarni pada saat konferensi pers menyampaikan perkembangan penanganan covid-19. Istimewa

GROBOGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Situasi pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang masih melanda seluruh negeri tentunya mengubah kebiasaan-kebiasaan yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, khususnya tradisi umat Islam.

Di Kabupaten Grobogan, Bupati Sri Sumarni telah melarang tradisi “Apitan”. Keputusan ini berlaku setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Bupati.

Rencananya, dalam pekan ini Peraturan Bupati akan diterbitkan. Kebijakan ini digulirkan demi menekan laju penyebaran virus corona penyebab covid-19 masyarakat dihimbau untuk membatasi pergerakannya.

Ada kekhawatiran, jika tradisi berjalan seperti tradisi selama ini, mudik, shalat Idul Fitri yang ramai oleh jemaah, dan saling berkunjung atau berkumpul akan berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.

Larangan penyelenggaraan tradisi Apitan sendiri mencuat dalam rapat evaluasi penanganan covid-19, belum lama ini. Selain tradisi Apitan, pesta pernikahan juga dilarang dilakukan.

Di sisi lain, dalam rapat tersebut juga memutuskan untuk membuka kembali tempat ibadah dan tempat wisata. Tempat-tempat roda perekonomian, seperti pasar dan swalayan juga tetap dibuka. Meski diperbolehkan untuk dibuka, tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Jateng : Kompetisi dalam Pemilu di Indonesia Sangat Liberal

Bupati Grobogan Sri Sumarni segera memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelarangan upacara tradisi apitan agar tidak muncul zona transmisi atau klaster baru penyebaran virus corona.

Sri Sumarni juga mengatakan, keputusan itu diambil lantaran saat ini kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan telah mencapai angka 73 kejadian.

“Kami juga meminta seluruh kepala desa untuk menyosialisasikan ini. Sebab, kasus covid-19 di Kabupaten Grobogan cukup tinggi, dalam dua hari terakhir ada penambahan sampai 21 orang dan totalnya sekarah sudah 73 kasus,” kata Sri Sumarni, Rabu (24/6/2020) lalu.

“Tim akan bekerja lebih keras untuk menekan angka ini. Kami minta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Aparat penindak hukum kami minta untuk menindak masyarakat yang tidak mau mematuhi protokol kesehatan ini,” lanjut Sri Sumarni. Satria Utama

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.