SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Wali kota Solo FX Hadi Rudyatmo memutuskan untuk memberikan kelonggaran di tengah status kejadian luar biasa (KLB) covid-19 di Kota Solo. Pelonggaran tersebut yaitu anak di atas usia 5 tahun diperbolehkan pergi ke mal dan tempat keramaian lain.
Rudy mengatakan, kebijakan pelonggaran tersebut dikeluarkan berdasarkan desakan dari para orang tua di Kota Solo. Pelonggaran sendiri dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Nomor 067/1165 tentang Perubahan Atas Pedoman Teknis Pelaksanaan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Di Kota Surakarta.
“Kenapa saya longgarkan, karena desakan masyarakat, khususnya orang tua yang mengeluh anak-anaknya jenuh karena hanya di rumah. Tidak boleh kemana-mana. Ya sudah akhirnya kita penuhi, tapi hanya untuk anak-anak di atas lima tahun,” ujarnya, Senin (22/6/2020).
Namun demikian, Rudy menegaskan bahwa pelonggaran tersebut masih bersifat uji coba. Selama 14 hari ke depan, akan dilihat dan dievaluasi kondisi setelah dilakukan pelonggaran.
“Jika selama masa uji coba ini ditemukan anak-anak ternyata hanya nongkrong saja di mal atau pusat perbelanjaan dan lainnya, maka peraturan akan kembali ke seperti semula, yakni anak-anak di bawah 18 tahun dilarang pergi ke tempat keramaian,” imbuhnya.
Rudy menambahkan, pelonggaran yang diberikan tetap disertai dengan pengawasan ketat. Setiap anak yang ke tempat keramaian wajib ditemani oleh orang tua.
“Kalau masyarakat tidak bisa mematuhi aturan-aturan itu, ya kembali seperti Perwali lagi. Aturan yang seperti apa, ya anak-anak harus didampingi orang tua. Kemudian perginya hanya sebatas memenuhi kebutuhan mendesak, kalau cuma nongkrang-nongkrong dan tidak belanja atau beli barang kebutuhan harus dibubarkan dan aturan lama saya kembalikan lagi seperti semula,” tukasnya. Prihatsari