Beranda Daerah Semarang Bikin Trenyuh, Demi Bisa Ikuti Belajar Daring, Siswa Cilik di Tegal Ini...

Bikin Trenyuh, Demi Bisa Ikuti Belajar Daring, Siswa Cilik di Tegal Ini Nekat Nyuri Minyak Goreng di Swalayan Untuk Beli HP

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masa pandemi membawa dampak pada pendidikan. Seorang siswa tertangkap basah mencuri minyak goreng di pusat perbelanjaan di Tegal.

Ironisnya, aksi yang dilakukan siswa itu karena untuk membeli HP agar bisa mengikuti bekajar daring karena HPnya layarnya rusak.

Kasus itu disidangkan diversi yang dihadiri pula oleh pihak Bapas kelas 2 Pekalongan, Dinas P3AP2KB Tegal, Dinsos Kabupaten Tegal, Penasehat Hukum, tokoh masyarakat, terlapor, orang tua terlapor dan pihak pelapor.

Usai sidang, Kapolres Tegal Kota, AKBP Rita Wulandari Wibowo menjelaskan bahwa sidang diversi tersebut dilaksanakan untuk mencapai kesepakatan antara pihak pelapor dan terlapor.

”Kita disini menggelar sidang diversi yang mana mempertimbangkan berbagai aspek salah satunya dari pihak terlapor merupakan anak dibawah umur dengan kasus yang dilaporkan merupakan kasus tindak pidana ringan. Serta hal tersebut bukanlan perbuatan yang diulang sebagai salah satu unsur pendukung sehingga sidang diversi ini bisa digelar”, ujar Kapolres Tegal Kota dilansir Tribratanews.

Dalam sidang tersebut dilakukan musyawaran antar pihak terkait dengan sistem satu persatu pihak memberi masukan maupun tanggapan penyelesaian kasus tersebut.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Selain itu juga dicari bagaimana pembinaan yang akan dilakukan oleh pihak terkait nantinya.

Sidang Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Itu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).

Dalam sidang diversi tersebut juga memiliki beberapa syarat antara lain diancam pidana kurang dari 7 tahun dan bukan pidana yang berulang.

Dalam kasus ini, terlapor diketahui melakukan tindak pencurian di salah satu pusat perbelanjaan Kota Tegal.

Ia diamankan dengan barang bukti 10 kardus minyak goreng dan ketika perbuatan tersebut dilakukan tertangkap basah oleh salah petugas keamanan pusat perbelanjaan tersebut.

Motif dari terlapor sendiri uang hasil penjualan akan digunakan membeli handphone. Ironisnya hal itu ia lakukan karena handphone miliknya sudah rusak di bagian layarnya.

Sehingga tidak layak pakai lagi apalagi dengan sistem pembelajaran yang di masa pandemi mengharuskan melalui sistem daring.

Sidang tersebut pun berakhir dengan pemulangan terlapor ke pihak orang tua. Kemudian dilakukan pembinaan melalui pengawasan pihak Bapas nantinya serta pengembalian barang yang telah diambil ke pihak pelapor.

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya

Dalam kesempatan tersebut, saking trenyuhnya, AKBP Rita juga memberi santunan dengan mengganti HP dengan yang baru. Hal itu dilakukan untuk membantu agar kembali bisa melanjutkan kegiatan belajar nantinya serta hal bermanfaat lainnya.

Hal tersebut pun menjadi sebuah perhatian terutama dalam tugas kepolisian dalam menjamin hak anak di mata hukum. Namun tetap mengedepankan pola pengasuhan serta pembinaan bagi anak yang berurusan dengan hukum. Edward