JOGLOSEMARNEWS.COM Umum

Bolehkah Daging Kurban Diberikan kepada Non-Muslim? Ini Hukumnya

Ilustrasi daging kurban. Foto: Istimewa
   

JOGLOSEMARNEWS.COM Hari Raya Idul Adha banyak ditunggu umat Muslim di Indonesia dan juga seluruh dunia. Salah satunya karena di hari ini umat Muslim akan mendapatkan pahala dari berkurban.

Tak hanya bagi umat Muslim yang berkurban, daging hewan kurban juga sangat diharapkan oleh kaum dhuafa karena pada hari itu mereka bisa turut menikmati daging kurban.

Lantas bagaimana jika penerima daging kurban bukan seorang Muslim? Bolehkah membagikan daging kurban kepada non-Muslim?

Mengutip dari Republika.co.id, Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, tidak ada ketentuan yang baku terkait pembagian daging kurban.

Menurutnya, siapapun diperbolehkan mengonsumsi daging kurban. Namun, pembagian daging kurban sebaiknya menyasar tiga kalangan.

“Pembagian jatah daging hewan kurban boleh dimakan oleh yang berkurban (mudhoha) dan keluarganya, atau disedekahkan, atau dihadiahkan,” kata Ustaz Ahmad kepada Republika.co.id, Rabu (24/7/2020).

Hal demikian mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah, berilah makan orang miskin dan hadiahkanlah.”

Riwayat lainnya menyebutkan, “Sepertiga untuk memberi makan keluarganya, sepertiga untuk para tetangga yang fakir miskin, dan sepertiga untuk disedekahkan kepada yang meminta-minta” (HR. Abu Musa Al-Asfahani).

Tidak hanya orang miskin, lanjut Ustaz Ahmad, malahan orang non-Muslim pun boleh mengonsumsi bagian daging kurban.

Menurut sebagian ulama, jelas dia, orang non-Muslim boleh saja memakan daging kurban. Tidak ada larangan bagi mereka untuk memakannya.

Distibusi daging kurban kepada kalangan non-Muslim bisa dilakukan melalui niat sedekah atau sebagai hadiah.

Akan tetapi, Ustaz Ahmad menegaskan, idealnya dahulukan kalangan Muslim yang memerlukan daging kurban, terutama dari saudara-saudara seiman yang hidup dalam keterbatasan ekonomi.

Untuk menghindari riak, jangan sampai orang Islam yang memerlukannya justru tak dapat, sedangkan yang non-Muslim dapat.

Hal lainnya, ia menjelaskan, daging kurban tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan sebagai upah untuk juru sembelih. Definisi daging kurban mencakup pula bagian tubuh lain dari hewan kurban yang telah disembelih, semisal kulit atau kepala.

www.republika.co.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com