SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua pria masing-masing Arif Agus Susanto alias Panci (39) warga Kayangan, Jogorogo, Kabupaten Ngawi dan Winarno alias Keok (31) warga Gilingan, Banjarsari, Surakarta, diamankan Unit Reskrim Polsek Banjarsari, Selasa(14/7/20).
Keduanya ditangkap karena mencuri sebuah handphone di sebuah hotel di kawasan Kestalan, Banjarsari.
Dari informasi yang dihimpun, aksi pencurian itu bermula saat korban bernama Kuncoro Aldi Saputro (21) mencharger handphonenya di meja resepsionis, Minggu (21/6/2020) pukul 03.00 WIB. Korban lantas tertidur dan tak menyadari barangnya diambil dua pelaku.
Ketika bangun dari tidur, korban kaget mengetahui kalau tiga unit Handphone seharga Rp 11 juta yang awalnya dalam kondisi di-charger raib. Mengetahui hal tersebut, korban yang merupakan pegawai hotel langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Banjarsari.
“Jadi saat korban tertidur itu, pelaku masuk dan mengambil handphone terus kabur. Kedua pelaku lantas mengambil tiga unit handphone di meja resepsionis,” kata Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan.
Dari keterangan yang diberikan uang hasil curian tersebut digunakan untuk esek-esek bersama pekerja seks komersial (PSK). Demianus menambahkan, selain di Solo pelaku juga beraksi di Provinsi lain seperti Jawa Timur.
“Dari keterangan pelaku uangnya juga mereka gunakan untuk menyewa jasa wanita penghibur. Mereka beraksi di sejumlah lokasi baik di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur,” paparnya.
Kedua pelaku bakal dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancamana ancaman hukuman 7 tahun penjara. Aparat saat ini juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Kita sedang mencari keberadaan handphone yang dijual. Serta berkodinasi dengan Kepolisian satwil lain apakah ada laporan aksi dari pelaku,” pungkas dia. Prabowo