![jasa raharja](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/07/jasa-raharja.jpeg?resize=640%2C320&ssl=1)
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas truk di Sragen yang terjadi Jumat (3/7/2020) lalu. Santunan diberikan sebanyak Rp 150 juta untuk tiga korban kecelakaan.
Kepala perwakilan Jasa Raharja Solo, Eko Bagus Harja Kusuma mengatakan, santunan diberikan kepada korban masing-masing dengan besar Rp 50 Juta.
“Kami Jasa Raharja perwakilan Solo menyerahkan santunan bagi tiga korban laka lantas yang terjadi di Sragen pada Jumat malam kemarin. Kami proses cepat kurang dari 24 jam sudah selesai dan langsung diserahkan ahli waris pada Sabtu (4/7/2020) lalu,” urainya, Selasa (7/7/2020).
Eko menambahkan, sesuai dengan UU no 34 tahun 1964, ahli waris korban laka lantas meninggal, berhak mendapat santunan dari Jasa Raharja dengan jumlah santunan sebesar Rp 50 juta. Jadi total santunan yang diserahkan dalam peristiwa laka lantas tersebut sebesar Rp 150 Juta.
Jasa Raharja perwakilan Solo menyerahkan santunan pada ahli waris, untuk korban pemotor Yamaha Vixion AD 3167 GW, Yuda Candra Kusuma (14) diterimakan Narmin, ayah kandungnya, serta Eni Indra Wijayanti (38) warga Dukuh Jabung, Jabung, Plupuh, Sragen, diterimakan Sutarno, suaminya.
Kemudian korban anak Yuni Khoirunnisa (3) warga Dukuh Ngrombo, Desa Sambirejo, Plupuh, Sragen, diterimakan pada Gunardi, ayah kandungnya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan lantas terjadi pada Jumat (3/7/2020) di Jalan Gemolong-Plupuh KM 5 tepatnya di depan toko Endang, Dukuh Ngrombo Ceperan RT 3/5, Sambirejo, Plupuh, Sragen.
Kecelakaan terjadi saat truk bernopol AD 1361 DN yang dikemudikan Agus Wahyudi (26) asal Sukorejo, Tegaldowo, Gemolong, Sragen, hilang kendali dan menyerempet korban Anisa, sampai akhirnya menabrak pohon dan terguling menimpa sepeda motor dan seorang anak. Ketiga korban diketahui meninggal dunia.
“Kami selalu berusaha memberikan layanan cepat, bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit, kami siap respon cepat dan memastikan korban kecelakaan mendapatkan haknya,” tegas Eko.
Sementara, meski menerima santunan, suasana kesedihan tetap tak dapat disembunyikan dari roman perwakilan keluarga korban. Prihatsari