JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

KPU Kendal Panaskan Mesin Laksanakan Coklit Data Pemilih

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: JSNews/Satria Utama
   

KENDAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal telah memanaskan mesinnya melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Saat ini, para petugas KPU Kendal tengah mempesiapkan pemutahiran data pemilih untuk Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyebutkan, Pilkada Serentak Tahun 2020, yaitu proses pencocokan dan penelitian (coklit) dan penyusunan data pemilih. Proses coklit data pemilih tersebut akan dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) yang mulai aktif bekerja pada 15 Juli 2020- 13 Agustus 2020 mendatang.

“Saat ini untuk tahapan Pilkada Lanjutan Tahun 2020 di Kabapaten Kendal, saat ini adalah untuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Tahapan ini, hampir sama dengan daerah lainnya yang juga menggelar Pilkada Serentak,” kata, Hevy saat dikonfirmasi, Selasa (6/7/2020).

Dijelaskan lebih detail, Hevy menyampaikan, tahapan lanjutan Pilkada Tahun 2020 ini, sempat tertunda dari KPU Pusat sebelumnya. Untuk Kendal sendiri saat ini segera akan membentuk PPDP guna bisa melaksanakan proses coklit data pemilih sesuai jadwal.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Ia juga menyebutkan, saat ini, KPU Kendal sudah melantik Panitia pemungutan suara (PPS) sehingga tinggal menetapkan masa kerja. Karena di Kendal tidak ada calon perseorangan maka tidak ada proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

“Seluruh tahapan Pilkada nantinya selama Pandemi, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Sehingga semua petugas, PPK, PPS, PPDP dan KPPS dilengkapi alat pelindung diri ( APD). Memakai masker, hand sanitizer, sarung tangan dan lainnya, dengan mengikuti protokol kesehatan Covid-19,” terang dia.

“Begitu juga saat petugas melakukan untuk pendataan ke rumah warga. Selain dilengkapi APD, petugas diminta melakukan tatap muka bisa jaga jarak,” imbuh dia.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

Ia menambahkan, kebijakan ini sesuai dengan anjuran pemerintah dan KPU RI untuk menghadapi di masa pandemi Covid-19. Yang mana KPU RI juga telah mengeluarkan standar protokol pencegahan Covid-19 di setiap tahapan Pilkada.
.
“Seluruh petugas yang ada dibekali dengan APD untuk melaksanakan setiap tahapan. Sehingga diharapkan masyarakat juga dapat menyambut positif dengan dilanjutkannya tahapan Pilkada tahun 2020 ini,” harap dia.

Hevy juga menambahkan, tahapan lanjutan Pilkada Tahun 2020 ini sempat tertunda dari KPU Pusat sebelumnya. Untuk Kendal sendiri saat ini segera akan membentuk PPDP guna bisa melaksanakan proses coklit data pemilih sesuai jadwal.

KPU Kendal sudah melantik Panitia pemungutan suara (PPS) sehingga tinggal menetapkan masa kerja. Karena di Kendal tidak ada calon perseorangan maka tidak ada proses verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,” terang dia. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com