JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dinilai Abaikan Hak Publik, KIP Jateng Surati KPU Solo, Pekalongan dan Blora

Logo Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah. Foto: https://kipjateng.jatengprov.go.id
ย ย ย 

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo, Kota Pekalongan dan Kabupaten Blora telah mengabaikan hak publik. KIP Jateng menilai ketiga KPU telah melanggar PKPU 1 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019.

Penilaian tersebut dihasilkan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang melakukan monev terhadap badan-badan penyelenggara Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto, SH, MH. Ia menyebutkan, KPU Kota Surakarta, KPU Kabupaten Blora dan KPU Kota Pekalongan dinilai tidak memperhatikan hak publik untuk mengetahui program, anggaran dan tahapan Pilkada 2020.

โ€œSetidaknya ada dua regulasi yang tidak dipatuhi oleh ketiga lembaga tersebut (KPU Kota Surakarta, Kota Pekalongan dan Kabupaten Blora). Yaitu PKPU 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU, melanggar pula Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan Informasi Pemilu,โ€ terang Slamet Haryanto, SH, MH, saat dikonfirmasi JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (17/7/2020) sore.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Lebih detail, mantan aktivis dan Direktur LBH ini menjelaskan, dua regulasi tersebut mewajibkan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan kepada publi melalui laman websitenya informasi-informasi berkaitan dengan tahapan, program dan anggaran pilkada.

Jenis-jenis informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi wajib dan serta merta yang harus disampaikan kepada public melalui media informasi, termasuk melalui laman website KPU Kabupaten/Kota.

โ€œDalam pengamatan kami, di website ketiga KPU tersebut tidak ditemukan informasi tentang tahapan pilkada, program-program yang akan dan sedang dilaksanakan, termasuk besaran anggaran NPHD,โ€ tegas Slamet Haryanto yang mengampu penyelesaian sengketa informasi ini.

Baca Juga :  Mohammad Saleh : Kosgoro 1957 Jawa Tengah Solid Dukung Airlangga Hartarto Pimpin Golkar Kembali

Padahal, lanjut, Slamet Haryanto, hampir seluruh KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah penyelenggara Pilkada 2020 telah secara baik menyampaikan informasi tahapan, program dan keuangan Pilkada 2020. โ€œApresiasi kepada 11 KPU Kabupaten yang dikategorikan sangkat baik, dan 7 KPU Kabupaten kategori baik dan selebihnya masuk kategori cukup,โ€ ujar dia.

โ€œTerhadap kondisi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah akan menyurati ketiga KPU Kabupaten tersebut melalui KPU Provinsi Jawa Tengah agar melakukan langkah-langkah perbaikan guna menjamin hak publik atas informasi.

Masyarakat juga dapat mengajukan keberatan dan penyelesaian sengketa informasi bila keberatannya tidak ditanggapi oleh ketiga lembaga tersebut,โ€ tandas Slamet Haryanto. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com