KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Puluhan buruh pabrik tekstil PT Agung Sejahtera Sidoharjotex ASS Kabupaten Karanganyar mengadu ke Kantor DPRD setempat Senin (20/07/2020) guna meminta keadilan terhadap kasus perusahaan yang merumahkan 51 karyawan sejak akhir maret lalu sampai sekarang.
Dengan didampingi dari Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum atau disingkat FSP KEP Karanganyar puluhan buruh mendesak Komisi B DPRD Karanganyar peka dan mendesak pemkab serta perusahaan untuk mematuhi aturan.
Pasalnya selama hampir lima bulan dirumahkan para buruh ada yang digaji dan ada yang tidak digaji. Pun buruh yang digaji sangat tidak berperikemanusiaan yakn banyak yang digaji dikisaran Rp250.000 meski ada pula yang menerima gaji Rp500.000 per bulan.
Apalagi hingga sekarang 51 buruh masih status dirumahkan dan belum tahu lagi kapan akan dipekerjakan kembali mengingat perusahaan selalu berkelit.
Ketua FSP KEP Karanganyar Danang Sugiyatno mengatakan kedatangannya ke DPRD untuk meminta ketegasan dewan selaku wakil rakyat agar menseriusi memanggil dinas terkait dan perusahaan. “Sebenarnya rundingan tingkat bipatrit dan perjanjian demi perjanjian sudah dilakukan tapi fakta realisasi tidak sesuai dengan perjanjian” tandasnya.
Menurut Danang, sesuai perjanjian mestinya perusahaan membayar gaji sesuai aturan yakni sebesar 100 persen jika perusahaan sudah mampu kondisinya untuk mempekerjakan kembali. “Mestinya alur aturan seperti itu tapi lihatlah faktanya 51 buruh masih dirumahkan tanpa kepastian batas waktu” tegasnya.
Danang meminta Komisi B DPRD Karanganyar tegas jangan melempem hanya berpegang pada surat janji perusahaan. ” Normalnya itu dewan turun ke bawah pantau secara langsung komitmen dinas tenaga kerja serta memantau langsung pada korban yang dirumahkab serta chek langsung pada perusahaan” serunya.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Karanganyar AW Mulyadi mengatakan sebenarnya kasus itu sudah ada tindak lanjutnya yakni perjanjian biptrit bahwa perusahaan bersedia memberi gaji buruh yang dirumahkan, juga berjanji segera mempekerjakan kembali 51 buruh itu secara bertahap sesuai kemampuan.
“Bahkan pengakuan perusahaan kepada Komisi B DPRD Karanganyar sudah mempekerjakan kembali sebanyak 10 orang dan yang lainnya menyusul” tandasnya.
Meski begitu AW Mulyadi mengakui bahwa belum lakukan monitoring langsung.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Karanganyar Latri Listyowati berjanji akan lakukan monitoring jika ada kesepakatan yang dilanggar. “Kita lihat dulu bagaimana realisasi janji-janji itu jika nanti ada yang melanggar maka dewan akan bersikap” ujarnya.
Menanggapi tuduhan pengingkaran kesepakatan dari buruh, Kabag Personalia PT ASS Aris Mulyadi saat dimintai keterangan memilih diam karena takut salah. “Saya No Comment saja karena takut salah jika berkomentar” tegasnya. Beni Indra