JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan di Pekalongan Diringkus Lagi

Seorang residivis berinisial BAP (32) menunjukan barang bukti narkotika paket sabu-sabu dan ganjar di Mapolres Pekalongan. Istimewa
   

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sejak tahun 2010 lalu, seorang pria berinisial BAP sudah akbrab dengan penjara. Terhitung dua kali pria berusia 32 tahun keluar masuk hotel prodeo. Namun, hukuman kurungan penjara tersebut tidak membuatnya jera. Ia kembali nekat melakukan aksi melawan hukum setelah menghirup udara bebas.

Sayangnya aksi BAP tak berlangsung lama, sebab pada Minggu dini (5/7/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, mantan napi ini diringkus anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan akibat menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Data yang dihimpun, BAP pernah berurusan dengan polisi dengan 2 kasus yang berbeda diantaranya kasus pencabulan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pada tahun 2010 dan kasus pencurian kendaraan bermotor dengan TKP di Sirandu Kabupaten Pemalang pada tahun 2017, hingga tersangka harus mendekam beberapa tahun di rutan (rumah tahanan).

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko melalui Kasat Res Narkoba AKP Joni Minarko mengungkapkan, penangkapan terhadap BAP tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ganja.

“Kami mendapatkan Informasi dari warga masyarakat jika ada pelaku yakni BAP sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah Kesesi,” ucap AKP Joni kemarin.

AKP Joni melanjutkan, dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian petugas melihat pelaku BAP masuk ke sebuah rumah yang berada di Desa Sidosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan.

“Pelaku BAP berhasil ditangkap, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya petugas menemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu di dalam plastik klip dan 3 (tiga) paket narkotika jenis daun ganja yang juga dibungkus plastik klip,” terang AKP Joni.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

“Saat di interogasi oleh petugas, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” sambung dia.

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut, AKP Joni membeberkan, tersangka BAP beserta barang buktinya, berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat 6.50 gr dan 3 (tiga) paket narkotika jenis Sabu denan berat kotor 1.11 gram beserta alat hisapnya dibawa ke Mapolres Pekalongan.

“Saat ini pelaku BAP berikut barang-buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku BAP dapat diancam Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah),” imbuh Kasat Res Narkoba AKP Joni. Satria Utama

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com