Beranda Daerah Sragen Gegara Covid-19, Agenda Salat Idul Adha bersama Bupati di Alun-Alun Sragen Ditiadakan....

Gegara Covid-19, Agenda Salat Idul Adha bersama Bupati di Alun-Alun Sragen Ditiadakan. Kepala Kemenag Tegaskan Salat Ied di Masjid Dibolehkan, di Tanah Lapang Tidak Dianjurkan!

Hanif Hanani. Foto/Wardoyo
Hanif Hanani. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pihak Kementerian Agama Kabupaten Sragen memastikan agenda salat Idul Adha atau salat Ied 1441 hijriyah di Alun-alun Sragen yang biasanya dihadiri bupati, kali ini ditiadakan.

Kondisi pandemi covid-19 menjadi alasan Pemkab meniadakan salat Ied di Alun-alun yang sedianya digelar Jumat (31/7/2020) besok.

“Kami sudah menyurati ke Gugus Tugas Kabupaten dan juga sudah ada pemberitahuan bahwa Salat Idul Adha dengan bupati di Alun-alun ditiadakan,” papar Kepala Kantor Kemenag Sragen, Hanif Hanani, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Kamis (30/7/2020).

Hanif menguraikan untuk masyarakat umum, pihaknya juga sudah mengeluarkan pemberitahuan lewat penyuluh-penyuluh. Yakni salat Idul Adha di tanah lapang atau tempat terbuka tidak dianjurkan.

Baca Juga :  Hujan Deras Disertai Angin Kencang Terjang Kawasan Sangiran dan Desa Bukuran Kalijambe Sragen, Pohon Tumbang dan Genteng Rumah Warga Rusak

Yang dibolehkan adalah salat Ied di masjid tapi dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Yakni jaga jarak, mengenakan masker dan membawa sajadah sendiri-sendiri.

Mengapa salat Ied di tempat terbuka atau lapangan tidak dianjurkan? Hanif mengatakan salat Ied di lokasi terbuka, alun-alun dan tanah lapang rentan diikuti warga dari berbagai wilayah dan akan lebih sulit dikontrol.

“Kalau di masjid kan biasanya hanya warga satu lingkungan saja. Kalau di alun-alun atau lapangan, bisa dari mana-mana. Ini juga untuk antisipasi di tengah pandemi Covid-19,” tukasnya. Wardoyo