JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Tak Tahu Pemilik Rumah Adalah Polisi, Dua Pencuri Diringkus saat Hendak Ambil Sepeda Motor

Ilustrasi pencuri. Foto: pixabay.com
   

BEKASI, JOGLOSEMARNEWS.COM Nasib sial dialami dua pelaku tindak pencurian setelah salah memilih rumah yang hendak menjadi sasaran aksi mereka.

Keduanya menyatroni sebuah rumah di Perum Tridaya, Desa Tridaya Sakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (30/7/2020) dini hari. Mereka tidak menyadari jika rumah tersebut adalah kediaman seorang petugas polisi.

Sesuai dugaan, keduanya pun ditangkap dalam waktu singkat oleh pemilik rumah, yaitu AKP Sulyono, Kanit Shabara Polsek Cikarang Selatan.

“Kedua pelaku merupakan warga Bogor berinisial S dan E,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan di Mapolsek Tambun, Kamis siang.

Baca Juga :  6 Tahun Jadi Misteri, Akhirnya Terungkap Suami di Makassar Ini Bunuh Isteri Lalu Menguburnya dengan Semen

Diberitakan Tempo.co, awalnya korban mendengar suara pintu rumahnya terbuka. Saat keluar rumah, korban melihat dua pelaku hendak membawa kabur sepeda motor miliknya. Korban langsung meneriaki kedua pelaku yang sontak kabur melarikan diri.

Namun hanya selang beberapa menit kemudian, kata Hendra, kedua pelaku kembali mendatangi rumah korban untuk menuntaskan aksinya, karena mengira situasi sudah aman.

“Saat pelaku kembali melakukan aksinya, warga bersama korban yang sudah mengetahui aksi pelaku langsung menghadang,” katanya.

Satu pelaku melawan dengan berbekal senjata api rakitan dan mencoba melarikan diri. Tetapi korban langsung melumpuhkan pelaku dengan melukai bagian pelipis kepalanya dengan senjata api.

Baca Juga :  Duh, Tragis! Mayat Seorang Wanita Dicor di Dalam Rumah di Sulsel

“Setelah diamankan, kedua pelaku langsung diserahkan kepada petugas. Mereka spesialis kasus pencurian,” kata Hendra.

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, sebuah kunci letter T, delapan buah anak kunci letter T, satu unit sepeda motor milik pelaku, delapan buat petasan, dan beberapa surat penting yang berada di dalam tas kedua pelaku.

Keduanya akan dikenai Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com