SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Desa (Pemdes) Blulukan, Colomadu, Karanganyar, diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar dalam kasus perdata tempat pembuangan sampah (TPS) dengan PT Menara Santosa. Pemdes diharuskan membayar kerugian sebesar Rp 205.672.900 juta.
PT Menara Santosa mendaftarkan gugatan 6 Maret silam. Sidang perdana gugatan ini, digelar di PN Karanganyar, 17 Maret sebelum akhirnya diputuskan dalam putusan perkara nomor 19/Pdt.G/2020/PN.Krg, 2 Juli lalu.
“Sebelumnya kami sudah berupaya menggelar mediasi beberapa kali. Namun tidak ada tindakan dari Kades Blulukan untuk menjalankan komitmen awal dan ingkar janji,” kata penasehat hukum PT Menara Santosa, Sarjoko dalam jumpa pers kepada awak media, Kamis (09/07/20).
Direktur PT Menara Santosa, Herman Santosa menambahkan, gugatan perdata tersebut dengan berat hati dilakukan karena komitmen yang diingkari Pemdes Blulukan berkait pemindahan TPS tersebut. Pihaknya hanya ingin memperoleh keadilan, mengingat pendiran TPS menimbulkan bau dan pencemaran udara.
“Kami sebenarnya tidak berambisi untuk meminta ganti rugi. Kami hanya ingin Pemdes Blulukan menjalankan komitmen sesuai kesepekatan sejak awal. Itu saja sebenarnya,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, karena tidak melaksanakan isi perjanjian, Pemerintah Desa Blulukan Kecamatan Colomadu dan pengembang perumahan, PT Menara Santosa sepakat untuk pemindahan TPS.
Dalam kesepakatan itu, pihak pengembang juga sudah memberikan kompensasi pemindahan kepada Pemdes Blulukan. Termasuk membuat TPS baru yang terlekan di Desa Paulan.
Namun dalam perjalanan waktu, Kades Blulukan Slamet Wiyono dinilai tidak melaksanakan isi perjanjian. Yakni agar tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada dekat dengan perumahan milik Menara Santosa, dipindahkan, meskipun telah diberikan uang kompensasi. Prabowo