Beranda Daerah Semarang Industri Pariwisata Dibangkitkan, 54 Destinasi Kota Semarang Mulai Dibuka

Industri Pariwisata Dibangkitkan, 54 Destinasi Kota Semarang Mulai Dibuka

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari. Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dampak pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) yang muncul sejak akhir tahun 2019 lalu tidak hanya pada kesehatan saja. Perekonomian berbagai negara pun turut terkena imbasnya. Industri pariwisata adalah salah satunya.

Data yang dihimpun, pandemi covid-19 telah memukul sektor industri pariwisata di dunia termasuk pariwisata di indonesia.

Di industri pariwisata Indonesia, covid-19 memberikan dampak pada awal tahun 2020 yang mana banyak wisatawan membatalkan rencana perjalanannya terutama wisatawan mancanegara yang berasal dari negeri china dimana negara ini adalah asal muasal virus ini pertama kali terjadi.

Untuk itu, Pemerintah Kota Semarang berupaya keras membangkitkan sektor industri pariwisata.

Menyambut fase tatanan kehidupan baru (new normal), sebanyak 54 destinasi wisata dan tempat hiburan di Kota Semarang kembali dibuka bagi pengunjung maupun wisatawan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Indriyasari menyampaikan, dibukanya destinasi wisata dan tempat hiburan karena telah mengantongi izin rekomendasi dari Pemerintah Kota Semarang.

Baca Juga :  Guru Madrasah di Jepara Jadi Korban Penembakan Airsoft Gun oleh Tetangga Desa  

“Dari yang sudah mengajukan izin ada 134 tempat wisata dan hiburan. Tapi yang baru diterima 53 (tempat wisata). Ditambah Lawang Sewu berarti 54 lokasi yang sudah diizinkan,” ungkap Indriyasari kepada wartawan, seperti keterangan resmi yang diterima.

Lebih lanjut, Indriyasari menyampaikan, tempat wisata di Kota Semarang yang sudah mulai dibuka bagi wisatawan yakni Puri Maerokoco, Sam Po Kong, Kampung Jawi, dan Lawang Sewu.

“Besok pagi kita cek tempat wisata Goa Kreo dan Waduk Jatibarang,” jelas Indriyasari.

Ditambahkan, untuk tempat hiburan yang sudah mulai beroperasi, kebanyakan seperti bisnis karaoke, spa, lounge dan arena permainan. Indriyasari memastikan setiap tempat wisata dan hiburan yang ingin beroperasi di masa pandemi, harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan ketat.

Pemkot Semarang, lanjutnya, tidak akan memberi izin rekomendasi bagi tempat wisata dan hiburan apabila protokol tersebut tidak bisa terpenuhi. Bahkan, destinasi wisata dan tempat hiburan yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi.

Baca Juga :  Buntut Pelajar di Semarang Tertembak, IPW Meyakini Terjadi Tawuran Antar Geng Motor

“Nanti ada sanksi lisan, tertulis, dan penutupan. Kemarin ada beberapa karaoke sudah kita beri peringatan lisan karena ada yang buka di luar jam yang sudah kita tentukan,” imbuh dia. Satria Utama