JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kegagalan OTT Rektor UNJ Dikritik MAKI, Ini Jawaban KPK

Juru bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Kamis ( 23 /1/ 2020) / tempo.co
ย ย ย 

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor UNJ, Komarudin mendapat kritik keras dari Masyarakat Anti korupsi Indonesia (MAKI) sebagai OTT yang gagal.

Pasalnya, perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke polisi, yang belakangan dihentikan karena tidak diemukannya indikasi korupsi di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Atas kritikan MAKI tersebut, Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri memberikan tanggapannya.

“Baik ICW maupun MAKI sepertinya sedang tidak memahami aturan hukum dan bagaimana hukum ditegakkan, khususnya dalam teknis pembuktian unsur pasal tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikriย di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Menurut Ali Fikri,ย KPKย bukan tidak mengetahui bahwa Rektor UNJย Komarudin merupakan penyelenggara negara. Komisi antirasuah disebut bakal menindaklanjuti kasus tersebut jika ada perbuatan dari Komarudin.

“Tetapi setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah pihak, tim KPK berpendapat belum ditemukan unsur perbuatan yang dilakukan pelaku penyelenggara negara,” ujar Ali Fikri.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Oleh karena itu, ujar Ali Fikri, KPK wajib melimpahkan kasus tersebut kepada penegak hukum lain, yakni Kepolisian.

Langkah tersebut Fikri nilai sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang juga menjadi poin kritik dari MAKI, Ali Fikri beralasanย KPK hanya membantu dan memfasilitasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Karena pintu masuk KPK sesuai Undang-Undang KPK tentu harus ada dugaan perbuatan yang akan dilakukan oleh penyelenggara negara, saat itu dugaannya adalah oleh rektor UNJ,” kata dia.

Sebelumnya, Koordinator MAKI, Bonyamin Saiman menilai kasus dugaan korupsi Rektorย UNJ merupakan kesalahan dari KPK sejak awal. Kesalahan itu menurut dia, karenaย OTT KPKย memang gagal.

“Karena KPK nggak mau malu, sekelas KPK melakukan OTT kok gagal, jadi ngomong tidak ada penyelenggara negara padahal rektor pejabat eselon 1, terus kasusnya diserahkan ke polisi, ya semakin salah,” ujar Bonyamin kepada Tempo pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga :  Dibanjiri Karangan Bunga Bernada Dukung Prabowo-Gibran, MK Tak Berani Pajang di Depan Gedung

Menurut Bonyamin, sejak awal KPK sudah mengetahui bahwa peristiwa di UNJ hanya merupakan saweran berupa pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia berujar, tak ada unsur paksaan seperti pungli atau suap.

“Karena kalau OTT harusnya sudah terjadi perbuatan. Tapi karena mau gagah-gagahan, buatlah OTT,” kata dia.

Menurut Bonyamin, kasus dugaan korupsi rektor UNJ ini harusnya diakui KPK sebagai kegagalan melakukan operasi.

Jika mau memberi sanksi, kata dia, rektor UNJ bisa diturunkan dari jabatannya karena penyelenggara negara memang tidak dibolehkan memberikan saweran, parsel atau THR.ย 

“Kalau seperti itu kan pas, lebih enak. Jangan malah diserahkan kasusnya ke polisi,” kata dia.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com