YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebagai upaya pencegahan kasus secara dini, Inspektorat Pemerintah Daerah (Pemda) DIY meminta masyarakat maupun orang tua murid untuk segera melaporkan jika mendapati praktik pungutan liar (pungli) di masa penerimaan murid baru tahun ajaran baru.
“Jika memang ada temuan dan punya cukup bukti mohon segera melapor agar nanti bisa segera kita tindak lanjuti,” kata Inspektur Inspektorat DIY Wiyos Santoso Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan, para orang tua murid yang mendapati praktik pungli mesti benar-benar memastikan bahwa uang pungutan yang diminta oleh pihak sekolah maupun oknum memang tidak berdasarkan perjanjian antar kedua belah pihak.
“Kadang masyarakat masih salah arti terkait pungli ini. Makanya kami tekankan kalau di luar ketentuan yang sudah ada masih juga terdapat pungutan bisa langsung lapor,” ucapnya.