JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua kementerian mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media massa lokal.
Hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi perusahaan media daru terpaan krisis akibat wabah virus Covid-19.
Demikian dikatakan oleh Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, yang menekankan bahwa hal ersebut merupakan keinginan Presiden Jokowi untuk memberi insentif kepada industri pers untuk melindungi peran penting yang harus dijalankan media massa.
“Presiden Joko Widodo mengingatkan bahwa ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7/2020).
Fadjroel menyebut pemerintah ingin memastikan industri pers (media) bisa mengatasi ancaman penutupan perusahaan pers dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi Covid-19. Masalah ini, sudah ditemui sejumlah perusahaan pers di tengah pandemi.
“Negara membutuhkan kehadiran pers agar dapat memberi perspektif jernih untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi,” kata Fadjroel.
Ia menegaskan pers adalah Pilar ke-4 demokrasi. Mereka memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat, kata dia, membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan.
Insentif bagi industri pers ini diputuskan setelah rapat antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7/2020).
Adapun insentif yang diberikan mencangkup: Penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, Pemerintah lewat Kementerian Keuangan, akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media, penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan.
Kemudian, keringanan cicilan Pajak Korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30 persen menjadi turun 50 persen, pembebasan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan, dan instruksi agar semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan mereka, terutama Iklan Layanan Masyarakat, kepada media massa lokal.