Beranda Umum Nasional Kantor Bupati Kutai Timur dan 9 Kantor Lainnya Digeledah KPK

Kantor Bupati Kutai Timur dan 9 Kantor Lainnya Digeledah KPK

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango bersama Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto (kiri) dan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memperlihatkan enam orang tersangka dalam OTT suap Bupati Kutai Timur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kantor Bupati Kutai Timur, Ismunandar dan sembilan kantor lainnya digeledah oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/7/2020).

Sembilan lokasi tersebut adalah Kantor Badan Perencana Pembangunan, Kantor Pekerjaan Umum, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Lalu rumah jabatan Bupati dan Kantor DPRD Kutai Timur. KPK juga menggeledah Kantor Sekretariat Daerah, Kantor Bapenda, Kantor Dinas Pendidikan dan Kantor Dinas Sosial.

Penggeledahan oleh KPK itu dilakukan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur, Ismunandar.

“Hari ini, tim penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang berada di Kabupaten Kutai Timur,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Ali Fikri, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga :  Budi Arie Sarankan 13 Juta Pengemudi Bentuk Koperasi

Ali mengatakan dari beberapa lokasi tim penyidik KPK melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan. Beberapa barang disita di antaranya dokumen-dokumen proyek, sejumlah uang, dan catatan-catatan penerimaan uang.

“Jumlah uang masih akan dihitung dan dikonfirmasi lebih dahulu kepada para saksi-saksi,” kata dia.

Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Kamis, 2 Juli 2020, KPK menangkap 16 orang. Tujuh orang di antaranya, termasuk Ismunandar dan Ketua DPRD Encek Unguria Riarinda Firgasih ditetapkan menjadi tersangka kasus suap terkait proyek.

KPK menduga Ismunandar dan Encek yang juga istrinya, bersama tiga pejabat dinas Kutai Timur menerima suap terkait proyek. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai Rp 170 juta, buku tabungan dengan saldo Rp 4,8 miliar, dan deposito senilai Rp 1,2 miliar.

Baca Juga :  Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, PDIP Dituding Lempar Batu Sembunyi Tangan

www.tempo.co