JOGLOSEMARNEWS.COM Nasional Jogja

Berbekal Jimat Pemikat Wanita, Pria asal Yogyakarta Ini Perdayai 7 ART dan Gasak Barang Berharga

Ilustrasi wanita korban KDRT. Pexels
   

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tujuh asisten rumah tangga diperdayai oleh seorang pria asal Yogyakarta berinisial HN alias NC (34). Saat ditangkap pelaku menemukan sebuah jimat yang dipercaya pelaku berfungsi untuk meluluhkan hati para korbannya.

Polisi menangkap pelaku di wilayah Bantul, Yogyakarta kemudian digelandang ke Mapolsek Kotagede.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede, Iptu Mardiyanto mengatakan, tersangka merupakan warga Yogyakarta yang telah berumah tangga dan sempat tinggal di daerah Salatiga.

Dia ditangkap polisi di rumah indekosnya di daerah Bantul setelah korban ER (23) warga Wonosari, Gunungkidul melapor kepada polisi.

Baca Juga :  Korsleting Saluran Freon AC, Bus PO Haryanto Ludes Terbakar, 10 Penumpang Selamat

Saat digiring ke kantor polisi, dia juga sempat menyerahkan semacam jimat yang diakuinya digunakan untuk mencari simpati korban.

“Jimatnya semacam bungkusan bertuliskan Arab dengan dibalut kain putih dia mengaku pakai itu untuk menarik korbannya,” jelas Iptu Mardiyanto.

Tidak hanya sekali, kepada polisi tersangka mengaku sudah sebanyak 7 kali melakukan aksi serupa.

Modusnya selalu sama yakni dengan mengajak kenalan sejumlah wanita via media sosial, berlanjut ke WhatsApp hingga memutuskan untuk bertemu.

“Jadi saat bertemu dia memang mengincar barang milik korban dan incarannya hampir semua adalah asisten rumah tangga (ART),” ujar Iptu Mardiyanto.

Baca Juga :  Diduga Hendak Berbuat Kriminal, Remaja Yogya Ini Panik dan Lari Tinggalkan Motor Begitu Saja

Uang hasil penipuan digunakannya untuk berjudi dan membeli togel.

Dia juga kerap mengiming-imingi korban untuk dinikahi setelah menjalani hubungan.

Pengakuan tersangka dia melakukan tindak pidana penipuan itu akibat tidak lagi bekerja imbas dari pandemi Covid-19.

Sebelumnya dia berprofesi sebagai kondektur bus.

“Korbannya ada yang di Jawa Tengah dekat-dekat dengan rumah tinggalnya dulu, karena istri tersangka orang sana. Kemudian dia mengincar juga warga Jogja,” tambah Iptu Mardiyanto.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman bui empat tahun penjara.

www.tribunnews.com

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com