JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah

Mengapa Pak Ketua RT Saini Tega Embat Dana BST 41 Warganya?

Foto/Teras.Id
   
Foto/Teras.Id

SAMPIT, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua RT 31 RW 03, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bernama Saini dilaporkan ke Polres Kotim.

Ia dicokok karena tidak menyerahkan uang bantuan sosial tunai (BST) ke 41 warganya dari Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di hadapan polisi, Saini mengaku khilaf di depan aparat kepolisian.

Ketua RT ini sudah kami panggil dan keterangannya dia khilaf dalam melakukan perbuatannya,” ujarnya Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu, 22 Juli 2020.

Baca Juga :  Usai Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami, Isteri TNI Ini Malah Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polda Bali

Saini dilaporkan oleh sejumlah warga karena mereka tidak menerima bantuan sosial yang pencairannya dikuasakan kepada ketua RT. Mereka berharap agar uang yang merupakan hak mereka tersebut kembali.

Setelah mendapatkan laporan, kepolisian melakukan penyelidikan terhadap kasusnya dan memanggil ketua RT guna mengetahui kejadian itu.

“Kasus ini kami lakukan mediasi agar hak dari warga bisa kembali kepada mereka,” katanya. Kepolisian dalam kasus ini mengutamakan mediasi dibanding menaikkan perkara kasus tersebut, karena dananya memang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga :  Terood Putus, Bus Eka Pun Gasak Pohon Hingga Tumbang di Nganjuk

“Saat ini kasus masih dalam penanganan, dan ketua RT tersebut juga bersedia menggantinya,” kata Jakin.

Sementara yang menjadi korban dalam kasus tersebut ada 41 kepala keluarga. Mereka tidak menerima sepeserpun uang bantuan. Karena tidak diserahkan ketua RT yang dikuasakan untuk melakukan pencairan.

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com