JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menhub Tak Larang Mudik Idul Adha, Ini Antisipasi Lonjakan Penumpang yang Dilakukan

Menyeri Perhubungan Budi Karya Sumadi / tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Menjelang Idul Adha, Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik bagi masyarakat, sebagaimana pada Idul Fitri yang lalu.

Sebagai konsekuensinya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan langkah-langkah antisipasi terjadinya penularan virus Corona.

Menhub telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang dan kendaraan menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Menurut Budi Karya, lonjakan penumpang diperkirakan terjadi pada transportasi antarkota maupun di dalam kota, karena masyarakat yang akan bersilahturahmi maupun berlibur seusai menjalankan ibadah.

“Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol, dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu dan Minggu,” ujar Budi Karya melalui keterangan tertulis,  Selasa (28/7/2020).

Baca Juga :  Kemnaker Imbau Gojek dan Grab Berikan THR, Asosiasi Driver Online Pesimis

Salah satu cara antisipasi itu adalah dengan mempersiapkan personel dan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian dan Dinas Perhubungan di daerah untuk meningkatkan pengawasan di lapangan, serta dengan para operator transportasi.

Budi Karya mengatakan, pada Idul Adha tahun ini, tidak ada kebijakan pelarangan mudik seperti pada Idul Fitri lalu.

Hanya saja, ia telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Hal ini berarti pula transportasi yang berkeselamatan, dan berkesehatan, mulai dari area keberangkatan, saat dalam perjalanan, dan ketika tiba di tujuan.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini telah dilakukan sejak diterapkannnya masa adaptasi kebiasaan baru di sektor transportasi, melalui terbitnya Permenhub 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada 8 Juni lalu,” kata Budi Karya.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Sementara itu, terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang, Kementerian Perhubungan masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.

Budi Karya pun mengingatkan masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.

Protokol kesehatan yang perlu dijalankan adalah memakai masker dan pelindung wajah, menjaga jarak, sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dan memastikan telah melakukan rapid test/PCR dengan hasil non reaktif/negatif.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com