JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Menkeu Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Agustus 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sempat dikhawatirkan tidak cair tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kepastian pencairan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS).

Disampaikan Sri Mulyani, pembayaran gaji ke-13 yang membutuhkan total dana mencapai Rp28,5 triliun itu akan dilakukan di bulan Agustus 2020 mendatang.

“Pembayaran gaji ke-13 akan direncanakan dilakukan pada bulan Agustus 2020,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (21/7/2020).

Berkenaan dengan kepastian pencairan gaji ke-13 itu, tambah Sri Mulyani, sejumlah regulasi terkait bakal segera direvisi.

Baca Juga :  Peluang Pertemuan Prabowo-Mega Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Mega

Sementara terkait alokasi anggaran yang disiapkan untuk gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), disampaikan Sri Mulyani mencapai Rp28,5 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp13,89 triliun akan berasal dari APBD, sementara Rp14,6 triliun akan diambil dari APBN.

Lebih lanjut untuk anggaran dari APBN rinciannya yaitu sebesar Rp6,73 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, sementara Rp7,85 triliun untuk pensiun.

Sebelumnya, pada April lalu, Presiden Joko Widodo meminta Menkeu untuk mengkaji pembayaran gaji ke-13. “Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada 6 April 2020.

Baca Juga :  Untuk Usut Politisasi Bansos, Ekonom Sebut MK Perlu Periksa Jokowi

Rencana itu, menurut dia, penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara dari perpajakan dan bea cukai dimungkinkan minus hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

Gaji ke-13 PNS umumnya sudah bisa dicairkan pada pertengahan tahun antara bulan Juni hingga Juli. Namun, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini, pemerintah sempat berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com