JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemendikbud Tak Akan Hentikan Tunjangan Profesi Guru

Ilustrasi guru mengajar. pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Seluruh guru, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun bukan PNS, tetap mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada penghentian tunjangan profesi guru.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani lewat keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).

Hal tersebut, kata Evy, diperkuat dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS.

Baca Juga :  AHY: Kalau Kita Masih di Koalisi Perubahan, Hancur

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menyebut bahwa pemberian tunjangan guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Forum Komunikasi Guru SPK Indonesia mengeluhkan hal tersebut kepada Komisi X DPR RI, Rabu pekan lalu. Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membatalkan Peraturan Sekjen Kemendikbud tersebut.

Baca Juga :  Yusril Nilai Permintaan untuk Mendiskualifikasi Gibran dalam Pilpres Terlambat

Menurut Evy, pengecualian tunjangan untuk guru SPK ini telah berlaku bahkan sebelum peraturan itu keluar.

“Sejak tahun 2019, guru SPK tidak mendapatkan tunjangan karena guru SPK belum memenuhi standar nasional pendidikan terutama standar proses yang disyaratkan bagi guru bukan PNS yang mendapatkan tunjangan profesi,” ujar Evy.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com