JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Mulai Juli Ini, Pemohon KK Baru di Solo Bisa Cetak Sendiri Sesuai Keinginan

Ilustrasi mesin cetak atau printer. Pixabay
   

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mulai Bulan Juli 2020 ini, warga Solo yang membuat Kartu Keluarga (KK) baru tidak akan mendapatkan lembaran kertas biru seperti biasanya. Namun, warga bisa mencetak sendiri KK sesuai keinginannya.

Hal itu karena Pemkot Solo mulai menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Salah satu poin dalam Permendagri tersebut yaitu perubahan dari Kartu Keluarga (KK) format fisik ke format elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Yohanes Pramono mengungkapkan, format jelas KK elektronik dijelaskan dalam Permendagri tersebut. Mengutip Bab IV dalam Permendagri tersebut, formulir yang digunakan dalam pemanfaatan data dan dokumen kependudukan menggunakan bahan baku kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4 berwarna putih. Pencetakan menggunakan aplikasi sistem informasi kependudukan (SIK) dapat dilakukan di Kantor Dispendukcapil atau melalui adminstrasi.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Sekolah Terpadu Lewat Program Nyalanesia

“Mulai bulan Juli ini KK dapat dicetak sendiri oleh masyarakat. Tapi dengan catatan mendaftar dengan tandatangan elektronik (TTE). TTE tersebut disertai QR Kode yang bila discan akan muncul seluruh data identitas keluarga,” urainya, Jumat (10/7/2020).

Nantinya, KK elektronik ini akan diberikan kepada warga melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

“Masyarakat bisa mengunduh file KK elektronik dan dipersilahkan mencetak sesuai kebutuhan. Bahkan, untuk kepentingan administrasi tertentu, masyarakat cukup menunjukkan QR kode melalui ponsel masing-masing,” imbuh Pramono.

Baca Juga :  Kasus Catering di Solo Kena Tipu Hampir 1 Miliar, Ternyata Menantu Tipu Mertua dan Istrinya Sendiri

Di sisi lain, KK format fisik masih tetap berlaku bagi warga yang telah memilikinya. Jika masyarakat menghendaki pembuatan KK elektronik, mereka dapat mendatangi kantor Dispendukcapil. Jika tidak, secara otomatis KK format fisik akan diubah menjadi elektronik jika terjadi perubahan status kependudukan.

“Sosialisasi tentang hal ini akan kita gencarkan agar masyarakat faham. Selain itu juga ada perhatian dari lembaga atau instansi yang menggunakan KK sebagai salah satu syarat administrasi. Kalau diminta menunjukkan KK asli, ya tinggal menunjukkan kode itu,” tukasnya. Prihatsari

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com