JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Ngeyel Tak Pakai Masker, 118 Warga Sragen Utara Tertangkap di Jalur Sukodono dan Diberi Surat. Siap-Siap, Semua Pelanggar Bakal Dikumpulkan di Kecamatan Tanggal 30 Juli!

Tim gabungan Polsek-Koramil Sukodono saat menghentikan seorang bocah bermotor tanpa masker dalam razia Kamis (23/7/2020). Foto/Wardoyo
   
Tim gabungan Polsek-Koramil Sukodono saat menghentikan seorang bocah bermotor tanpa masker dalam razia Kamis (23/7/2020). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 118 warga di Sragen Utara terjaring razia masker yang digelar Muspika Sukodono, di jalur Sukodono, Kamis (23/7/2020).

Mereka tertangkap razia yang digelar tim gabungan di tiga titik ruas jalur utama Sukodono. Wakapolsek Sukodono, Ipda Suyana mengatakan total ada 118 warga yang terjaring razia karena melanggar pemakaian masker.

Rinciannya, 31 warga terjaring razia di jalur Sukodono depan pasar ke selatan. Kemudian 87 warga lainnya terjaring di jalur Sukodono-Gesi tepatnya di wilayah Majenang dan jalur Sukodono-Mondokan di depan Polsek.

“Razia dilakukan oleh Muspika gabungan dari unsur kecamatan, Polsek dan Koramil. Kita bagi tiga regu masing-masing 10 personel. Hasilnya dari tiga titik, ada 118 warga yang terjaring tak pakai masker,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (24/7/2020).

Baca Juga :  Geger di Jembatan Gunung Kemukus Sragen, Warga Menemukan Pria Tanpa Identitas Dalam Kondisi Sakit, Polisi Dibantu Warga Lakukan Evakuasi

Kepada para pelanggar, diberikan pembinaan, teguran dan dibuatkan surat pernyataan. Intinya dalam pernyataan sanggup mengenakan masker kapan pun dan di manapun.

Setelah membuat pernyataan, para pelanggar dilepas lagi. Namun, Ipda Suyana menyampaikan penindakan tak hanya berhenti di teguran saja.

Nantinya semua pelanggar yang mendapat surat pernyataan, akan dipanggil kembali dan diminta hadir ke kecamatan tanggal 30 Juli mendatang. Untuk apa?

Baca Juga :  Hujan Deras 4 Jam Sore Tadi, Rumah Warga Desa Jati, Sumberlawang dan Tanon Sragen Terendam Banjir

“Nanti semua akan dihadirkan di kecamatan untuk diberikan pembinaan secara serentak oleh Muspika,” tukasnya.

Razia masker itu digelar sebagai bagian dari operasi patuh candi 2020 yang digeber mulai 23 Juli kemarin. Lebih dari itu, razia juga untuk menindaklanjuti kebijakan Pemkab dan Polres untuk menegakkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan utamanya mengenakan masker guna mencegah penyebaran virus cotona atau covid-19.

Terlebih, belakangan, kasus covid-19 di Sragen terus menunjukkan tren peningkatan. Kesadaran masyarakat dan ketaatan menerapkan protokol kesehatan diharapkan bisa menekan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com