Beranda Umum Nasional Polri: Kebanyakan Pelaku Penyelewengan Bansos Adalah Pejabat

Polri: Kebanyakan Pelaku Penyelewengan Bansos Adalah Pejabat

Petugas bersiap mendistribusikan paket bantuan sosial dari Presiden RI yang didistribusikan melalui Kementerian Sosial di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020. Paket ini diberikan sebagai program penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional / tempo.co
Petugas bersiap mendistribusikan paket bantuan sosial dari Presiden RI yang didistribusikan melalui Kementerian Sosial di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020. Paket ini diberikan sebagai program penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Kebanyakan pelaku penyelewengan bantuan sosial (Bansos) adalah para pejabat publik daerah setempat. Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri tengah mengusut 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos)  untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang terjadi di 20 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

“Ada terduga seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi, pejabat di Bulog, camat, kepala desa, sampai ke tingkat RT,” ujar Awi saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).

Namun, hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Awi menjelaskan jika prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Kubu Yahya Staquf Tegas Bantah Isu Aliran Dana Mardani Maming sebagai TPPU

Pasal 385 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Kemudian, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat administratif, penanganan diserahkan kepada APIP. “Namun, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, maka penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ucap Awi.

Baca Juga :  Gus Yahya Siap Jelaskan Semua Tudingan, Asal Diberi Kesempatan

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.