JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Polri: Kebanyakan Pelaku Penyelewengan Bansos Adalah Pejabat

Petugas bersiap mendistribusikan paket bantuan sosial dari Presiden RI yang didistribusikan melalui Kementerian Sosial di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020. Paket ini diberikan sebagai program penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional / tempo.co
   
Petugas bersiap mendistribusikan paket bantuan sosial dari Presiden RI yang didistribusikan melalui Kementerian Sosial di wilayah RW 09, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2020. Paket ini diberikan sebagai program penanggulangan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  -Kebanyakan pelaku penyelewengan bantuan sosial (Bansos) adalah para pejabat publik daerah setempat. Demikian diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri tengah mengusut 102 kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos)  untuk masyarakat terdampak Covid-19 yang terjadi di 20 wilayah hukum Kepolisian Daerah di Indonesia.

“Ada terduga seorang wali kota, kepala dinas sosial bekerja sama dengan penyedia, kepala seksi, pejabat di Bulog, camat, kepala desa, sampai ke tingkat RT,” ujar Awi saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Namun, hingga saat ini, belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Awi menjelaskan jika prosedur penanganan dugaan penyimpangan dana bansos diatur dalam Pasal 385 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pasal 385 ayat (1) menyebutkan bahwa masyarakat dapat mengadukan dugaan penyimpangan oleh aparatur sipil negara (ASN) di daerah kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan/atau aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Denny Indrayana Tak Yakin Hakim MK Mau Berkorban dan Jadi Pahlawan demi Selamatkan Demokrasi, Seperti Ini Prediksinya

Kemudian, APIP wajib melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut. Sementara, aparat penegak hukum memeriksa pengaduan setelah berkoordinasi dengan APIP atau lembaga non-kementerian lainnya di bidang pengawasan.

Pasal 385 ayat (4) menyebutkan, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran yang bersifat administratif, penanganan diserahkan kepada APIP. “Namun, jika ditemukan bukti adanya pelanggaran pidana, maka penanganan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” ucap Awi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com