UNGARAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Home industri narkoba jenis ganja sintetis atau tembakau gorilla dibongkar Satuan Narkoba Polres Semarang. Lokasi pembuatan narkoba berskala nasional berada di wilayah Kecamatan Bandungan.
Hingga saat ini kasus pengungkapan home industri tembakau gorila ini masih dalam pengembangan dan penyelidikan Polres Semarang.
Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, mengungkapkan, atas pengungkapkan kasus ini seorang tersangka berhasil diamankan. Tersangka diketahui bernama Yunus Muhammad Ansor (25) warga Lodoyong Ambarawa yang kos di RW 02 Gamasan, Kelurahan Bandungan, Kecamatan Bandungan.
“Tersangka mengaku memproduksi tembakau gorila dengan mengolah tembakau biasa menjadi tembakau gorila melalui proses fermentasi menggunakan bahan kimia. Sejumlah bahan kimia yang digunakan tersangka yakni metanol dicampur serbuk diduga salah satu jenis narkorba yang saat ini masih dalam penyelidikan,” terang AKBP Gatot, saat gelar pengungkapkan kasus di Ruang Rupatama Mapolres Semarang, Jumat (17/7/2020).
“Bahan baku metanol dan serbuk yang disebut tersangka sebagai biang untuk membuat tembakau gorila. Tersangka menggunakan tembakau biasa diproses fermentasi menjadi tembakau gorila. Bahan baku tersebut tersangka dapatkan dari seseorang diduga sebagai bandar yang dikenalnya lewat akun media sosial,” sambung dia.
Kapolres mengungkapkan lebih lanjut, tersangka mengaku bisnis produksi tembakau gorila ini sudah dimulai sejak bulan Mei hingga awal Juli, selama itu ia telah memproduksi sekitar 19 kg tembakau gorila. Setiap gram tembakau gorila produksinya dijual Rp 100 ribu.
Petugas mengamankan barang bukti lain, di antaranya 1 bungkus plastik transparan berisi irisan tembakau gorila kering seberat 57,78 gram, 1 bungkus plastik transparan berisi tembakau gorila diduga tipe B sebanyak 434,06 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau kering tipe A seberat 1.665,25 gram, 1 bungkus plastik berisi tembakau gorila kering tipe B sebesar 147,08 gram, 1 amplot coklat berisi serbuk warna orange diduga sebagai bahan fementasi tembakau gorila seberat 2,00444 gram.
Selain itu turut diamankan bahan baku dan alat produksi tembakau gorila diantaranya 2 botol besar kosong warna coklat berisi metanol, panci merek Java, kompor gas listrik, gelas untuk mendidihkan cairan kimia, 480 stiker bertuliskan Golden Barong untuk melebel tembakau gorila produksinya, uang Rp 200 ribu dan lain-lain.
“Hingga saat ini tersangka yang memasok bahan baku dan biang tembakau gorila masih dalam pengejaran petugas. Pengakuan tersangka hanya mengenal pemasok tersebut dengan sebutan Phoenix,” terang dia.
Diungkapkan AKBP Gatot lebih detail, bandar jaringan narkoba memang biasa menggunakan transaksi lewat online atau HP agar jaringannya terputus. Tersangka Yunus ini diduga merupakan salah satu kaki tangan dari bandar tersebut.
“Jaringan ini masih kita dalami,” ujar AKBP Gatot.
“Dari tempat kos tersangka petugas mengamankan barang bukti ratusan gram tembakau gorilla,”sambung dia.
Oleh tersangka, lanjut AKBP Gatot, tembakau gorilla hasil produksi di Bandungan tersebut diedarkan tersangka dengan cara dikirim ke pelaku diduga bandar secara online di beberapa daerah di Jawa Tengah hingga sampai ke luar pulau.
“Selain mengendarkan di wilayah Jateng tersangka juga mengendarkan ke luar propinsi hingga ke luar pulau, diantaranya ke Papua, Lombok, Kalimantan, Sulawesi dan DKI Jakarta,” ungkap dia.
Kronologi pengungkapan kasus ini, lanjut AKBP Gatot, bermula adanya laporan dari masyarakat diduga ada peredaran tembakau gorila di kawasan Bandungan. Laporan tersebut dikembangkan hingga petugas menangkap Nike dan Arifin yang diduga sebagai pemakai di depan Indomaret Gamasan, Bandungan.
Selanjutnya, petugas menemukan barang bukti tembakau gorila dari kedua pemakai tersebut. Penyelidikan dilanjutkan sampai petugas menangkap Yudha diduga sebagai pelantara jual beli tembakau gorila.
“Dari keterangan sejumlah saksi kita kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Yunus. Tersangka kita tangkap di sebuah gudang gas LPG di Ambarawa, tapi di situ kita tidak menemukan barang bukti. Baru setelah kita ringkus ke tempat kosnya kami temukan barang bukti tembakau gorila sekaligus alat dan bahan baku produksi,” ungkap AKBP Gatot.
“Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 113 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika junto Permenkes RI no 05 tahun 2020 tentang perubahan penggolongan narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 1 miliar,” tandasnya. Satria Utama