Beranda Daerah Solo Resmi Gunakan Sound Level Meter, Razia Gabungan Knalpot Brong Satlantas Solo Amankan...

Resmi Gunakan Sound Level Meter, Razia Gabungan Knalpot Brong Satlantas Solo Amankan 22 Motor

Razia gabungan knalpot brong kembali digelar di wilayah hukum Kota Surakarta, Sabtu (25/07/20) malam. Foto: JSNews/Prabowo

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Razia gabungan knalpot brong kembali digelar di wilayah hukum Kota Surakarta, Sabtu (25/07/20) malam. Operasi itu dilakukan tim Satlantas Polresta Srakarta, Sparta Sat Sabhara, Polisi Militer, Dinas Perhubunan (Dishub), dan tim Fakultas MIPA Universitas Sebelas Maret (UNS).

Dari pantauan di lapangan, razia itu dimulai sekitar pukul 19.30 WIB di Mapolres II Surakarta. Tak butuh waktu lama, sejumlah motor dengan knalpot brong langsung digelandang ke halaman kantor.

Motor berbagai jenis mulai bebek, matic, hingga ninja tak luput dari razia. Bahkan motor keluaran lama yang menggunakan knalpot brong pun turut diamankan.

Setelah dibawa ke halaman, knalpot brong itu lebih dulu diukur menggunakan Sound Level Meter (SLM) dari jarak sekitar lima meter. Langkah itu untuk mengetahui tingkat disabel kebisingan.

Motor dengan knalpot brong yang melebihi ambang baku mutu kebisingan langsung ditahan. Pengendara wajib membawa knalpot asli saat pengambilan motor tersebut.

Baca Juga :  Panwascam Banjarsari Amankan Alat Peraga Kampanye dan 20 Karung Beras Saat Masa Tenang dari 2 Kamar Kos

“Total dalam razia itu menghasilkan 39 pelangaran termasuk surat-surat. Namun yang kita tahan ada 22 unit motor yang menggunakan knalpot brong,” kata Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Afrian Satya Permadi, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai kepada wartawan.

Afrian memaparkan, keberadaan alat Sound Level Meter itu menjadi dasar pihaknya saat kembali menggelar razia knalpot brong lain hari. Langkah tersebut juga berdasarkan masukkan dari masyarakat berkait standarisasi tingkat kebisingan knalpot.

“Kemarin kan ada komentar juga dari masyarakat yang merasa menggunakan knalpot bersertifikat dan lainnya. Nah, sekarang kan kita sudah punya alat yang jadi acuan untuk penilangan,” paparnya.

Sementara itu, akademisi Progdi Kima Fakultas MIPA UNS, Candra Purnawan memaparkan razia knalpot brong itu memang sesuai dengan Peraturan Kementerian LHK Nomor 56 tahun 2019 tentang kebisingan. Alat SLM sendiri tak hanya untuk mengukur tingkat kebisingan kendaraan bermotor, namun juga kawasan di perkotaan.

Baca Juga :  Kalah dalam Pilkada Solo Versi Hitung Cepat: Teguh Prakosa Legawa, Minta Masyarakat Solo Kawal Masa Transisi

“Pengukurannya, kendaraan di bawah 85 cc maka baku mutu kebisingan maksimal 77 disabel. Lalu kendaraan 85-175 cc maksimal80 disabel, sedangkan di atas 175 cc maksimal baku mutu 83 disabel. Kalau melebihi batas itu ya langsung ditilang,” paparnya. Prabowo