![TIM SATPOL PP GARUK PSK DI NGLANGON TUWIR-TUWIR LIMANG EWUAN 2-902x601](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/07/TIM-SATPOL-PP-GARUK-PSK-DI-NGLANGON-TUWIR-TUWIR-LIMANG-EWUAN-2-902x601-1.jpg?resize=640%2C426&ssl=1)
![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2020/07/TIM-SATPOL-PP-GARUK-PSK-DI-NGLANGON-TUWIR-TUWIR-LIMANG-EWUAN-2-902x601-1.jpg?resize=640%2C426&ssl=1)
SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Keberadaan kafe lethong alias karaoke remang-remang di kompleks Pasar Hewan Nglangon, Sragen dipastikan resmi berakhir.
Putusan pengadilan dalam sidang tipiring PN Sragen beberapa hari lalu, menjadi penamat keberadaan kafe yang identik dengan jasa karaoke plus-plus itu.
Keempat pengusaha karaoke di cafe lethong resmi divonis bersalah karena nekat beroperasi dan mengabaikan peringatan Pemkab di tengah masa pandemi covid-19.
Selain itu, kesalahan fatalnya, cafe remang-remang yang identik dengan cewek-cewek pemandu khusus itu juga ditindak karena tidak mengantongi izin alias ilegal.
“Dengan putusan sidang tipiring kemarin, maka operasional empat kafe lethong di kompleks Nglangon itu juga resmi ditutup. Karena memang sejak awal mereka tidak mengantongi izin operasional,” papar Kepala Dinas Satpol PP Sragen, Heru Martono, Senin (27/7/2020).
Heru menguraian keempat pemilik cafe lhetong itu masing-masing bernama Ridwan, Yuni, Antonius dan Sunarto alias Ucil.
Ridwan, Antonius dan Ucil masing-masing divonis denda Rp 5 juta atau kurungan pidana 14 hari. Sedangkan Yuni divonis denda Rp 4 juta atau kurungan 14 hari.
“Kalau mereka nggak mbayar denda, berarti mereka menjalani hukuman kurungan,” tutur Heru.
Ia juga menegaskan Pemkab menjamin keberadaan cafe lethong akan tamat. Sebab pengelola tidak akan pernah bisa mengajukan atau mengantongi izin lantaran lokasi cafe lethong itu di Pasar Hewan yang bukan peruntukkannya.
“Karena pasar tidak boleh untuk kegiatan seperti itu (karaoke). Jadi sampai kapan pun nggak akan bisa golek izin. Sehingga cafe lethong memang sudah ditutup total,” tandasnya.
Heru menguraikan proses hukum itu diambil lantaran pengelola cafe lethong itu masih nekat beroperasi selama masa pandemi beberapa bulan terakhir.
Ia berharap tindakan tegas itu menjadi syok terapi bagi pemilik cafe, karaoke atau hiburan malam ilegal lainnya untuk segera mundur jika memang tak punya izin.
Jika memungkinkan bisa mengurus izin, juga diminta segera tertib mengajukan izin jika tidak ingin ditertibkan dan diproses hukum seperti cafe lethong. Wardoyo