Beranda Daerah Rusak Pintu Kandang, Pencuri Ini Gondol Kambing Janda Lalu Diangkut ke Mobil...

Rusak Pintu Kandang, Pencuri Ini Gondol Kambing Janda Lalu Diangkut ke Mobil Avanza

Foto pencuri kambing ditangkap polisi. Foto/Humas Polda

 

Foto pencuri kambing ditangkap polisi. Foto/Humas Polda

JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Keling Polres Jepara berhasil menangkap pelaku pencurian hewan ternak jenis kambing yang telah melarikan diri sejak 3 minggu yang lalu.

Pelaku berhasil diamankan yakni E (47) warga Desa Bucu, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Penangkapan tersangka berawal dari laporan warga yang menjadi korban pencurian kambing di desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

Kapolsek Keling Iptu Hadi Riyono mengatakan, dalam penangkapan pelaku, setelah polisi mendapatkan informasi langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kandang tersangka E.

“Dalam penggeledahan polisi mengamankan mobil avansa yang digunakan pelaku mencuri kambing dan satu ekor kambing hasil curian” ujarnya, saat dikonfirmasi Kamis (16/7/2020).

Baca Juga :  Penangkapan Begal Bersenjata Api di Garut Diwarnai Aksi Penembakan, 1 Pelaku Tewas

Kapolsek menjelaskan, dari pengakuan tersangka pernah mencuri kambing pada 25 Juni 2020 sekitar pukul 07.45 WIB di kandang milik Ngadinah warga Desa Damarwulan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara dan diangkut menggunakan mobil Avanza.

Pencurian dilakukan saat situasi rumah dan kandang kambing milik Korban aman dan tidak ada seorang pun. Sehingga tersangka langsung naik dan masuk ke dalam kandang dengan cara merusak pintu kandang.

Lalu tersangka mencuri seekor kambing pejantan dan memasukkan ke dalam mobil Avanza yang kemudian dibawa kabur.

Saat ini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi yang melanggar pasal 363 KUHPidana yakni pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Edward