
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7/2020) kemarin membuka peluang besar bagi Indonesia untuk menarik kembali duit hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.
Peluang itu difasilitasi dengan pengesahan Rancangan Undang-undang Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss menjadi Undang-undang.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik Indonesia – Swiss, Ahmad Sahroni, mengatakan perjanjian itu memang ditujukan untuk pemberantasan korupsi, serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.
“Selain itu, MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” kata Sahroni dalam rapat paripurna.
Sahroni mengatakan, RUU Perjanjian MLA terdiri dari 39 pasal yang antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana.
Kemudian, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.
Sahroni mengatakan, perjanjian itu menyederhanakan prosedur bantuan hukum timbal balik. Khususnya mengurangi persyaratan formal seperti keharusan adanya otentifikasi dan persyaratan rinci untuk meminta bantuan.
Politikus NasDem itu menjelaskan, perjanjian dengan Swiss itu juga mengatur batas kerahasiaan data informasi, dokumen, dan barang yang menjadi bagian dari pelaksanaan kerja sama timbal balik dalam masalah pidana.
Setelah itu disahkan, ujar dia, Indonesia harus segera memperbaiki perlindungan data pribadi di wilayah NKRI.
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.













