Beranda Umum Nasional Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperkuat dengan Inpres

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperkuat dengan Inpres

Ilustrasi seorang ibu memakaikan masker anaknya. Pexels

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 oleh pemerintah daerah, bakal dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) sebentar lagi bakal diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, draft Inpres tersebut sudah hampir rampung.

“Belum (diteken), tapi sudah dalam bentuk draf final,” ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa (28/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Inpres tersebut akan memerintahkan aparat di seluruh daerah menghukum para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Warga Aceh Akhirnya Demo Turun ke Jalan, Desak Penetapan Status Bencana Nasional

Menurut Muhadjir, penerapan sanksi merupakan upaya untuk memperkuat aturan protokol kesehatan. Yakni, menjaga jarak dan tidak berkerumun, mengenakan masker, hingga mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

“Pemerintah akan memperkuat aturan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi yang tegas,” ujar Muhadjir lewat keterangan tertulis Kamis (16/7/2020).

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.