JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Diperkuat dengan Inpres

Ilustrasi seorang ibu memakaikan masker anaknya. Pexels
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 oleh pemerintah daerah, bakal dikuatkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) sebentar lagi bakal diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, draft Inpres tersebut sudah hampir rampung.

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

“Belum (diteken), tapi sudah dalam bentuk draf final,” ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa (28/7/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Inpres tersebut akan memerintahkan aparat di seluruh daerah menghukum para pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Menurut Muhadjir, penerapan sanksi merupakan upaya untuk memperkuat aturan protokol kesehatan. Yakni, menjaga jarak dan tidak berkerumun, mengenakan masker, hingga mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.

“Pemerintah akan memperkuat aturan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi yang tegas,” ujar Muhadjir lewat keterangan tertulis Kamis (16/7/2020).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com