SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu Sragen menyampaikan ada empat indeks kerawanan pada penyelenggaraan Pilkada Sragen 2020 yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Salah satunya adalah perihal kondisi infrarstktur dan netralitas PNS. Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu, Dwi Budhi Prasetya kepada wartawan usai mendampingi proses coklit data di Pendapa Rumdin Bupati Sragen, Sabtu (18/7/2020).
Budhi mengatakan empat indeks kerawanan Pilkada Sragen tersebut di antaranya kurangnya infrastuktur jalan.
Kemudian kendala infrastruktur informasi, incumbent yang maju dapat membuat suatu daerah rawan dan persoalan netralitas PNS.
Ia menyebut di Pilkada 2015, ada 1 PNS di Sragen yang terlibat pelanggaran. Sementara, menanggapi hal tersebut, Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan terkait infrastruktur di Kabupaten Sragen 80% jalan sudah dalam keadaan baik, dan memang masih ada 20% rusak.
“Ada empat indeks kerawanan yang disampaikan pertama infrastruktur jalan diminta agar diperbaiki karena ada beberapa jalan desa rusak. Kami berpikir infrastruktur yang mana?,” paparnya.
Bupati Yuni yang kembali akan maju, mengatakan di Kabupaten sekarang memang betul belum 100% infrastruktur dalam kondisi baik. Akan tetapi, menurutnya sudah 80% jalan kabupaten diperbaiki.
“Yang sisanya ternyata ada beberapa jalan desa,” ujarnya.
Soal infrastruktur komunikasi sering terjadi gangguan ketika teleconference yang sering dilakukan di masa Pandemi Covid-19, ia menyebut telekonferensi macet hal itu juga terjadi di tingkat kabupaten.
Bupati menyampaikan selain lebih proaktif, dirinya juga langsung meminta dinas untuk ke Bawaslu menanyakan apa saja yang bisa dibantu.
Yuni menyampaikan indeks selanjutnya disebutkan bahwa seorang incumbent yang mencalonkan dalam Pilkada akan membuat daerah itu lebih rawan.
“Harusnya jika incumbent mencalonkan lagi akan membuat kondisi atau menjaga wilayah agar daerah tersebut rawan dan itu yang sedang saya lakukan,” ulasnya.
Indeks kerawanan terakhir ialah terjadinya penyimpangan di Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan Bawaslu ada 1 ASN yang tercatat melakukan pelanggaran pada Pilkada 2015.
“Disampaikan ada 1 ASN diantara 9 ribu ASN itu disebutkan dalam indeks kerawanan keempat, yang bisa kita lakukan ya kita menjaga bersama-sama jangan sampai hal itu terjadi lagi.”
“ASN semua sudah dewasa, ASN sudah tahu bahwa mereka harus menjaga netralitas tetapi mereka memang berhak mempunyai pilihan sehingga kita awasi bersama,” katanya. Wardoyo