JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Covid-19 Terus Meroket, Pemerintah Diminta Tak Beri Rasa Aman Palsu

Ilustrasi virus corona. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Pemerintah diminta untuk melakukan komunikasi krisis yang benar dan konsisten terkait meningkatnya kasus Covid-19, agar tingkat kewaspadaan masyarakat meningkat.

Hal itu disampaikan oleh Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19.

“Pemerintah wajib menciptakan rasa aman yang didasarkan pada pemahaman risiko pandemi dan pengetahuan, bukan rasa aman palsu,” demikian pernyataan bersama Paguyuban Rakyat Indonesia Melawan Pandemi Covid-19, Minggu (19/7/2020).

Paguyuban itu terdiri dari puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sejumlah epidemiolog.

Para epidemiolog itu adalah Pandu Riono, Iqbal Elyazar, Panji Hadisoemarto, Ricky Gunawan, Haryadi, Sulfikar Amir, dan Wawan Gunawan Abdul Hamid.

Sementara LSM yang ikut ambil bagian ada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, dan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI). Lalu ada Kawal COVID19 dan Lokataru Foundation

Baca Juga :  Soal Endorsement Jokowi Selaku PRESIDEN  ke Prabowo-Gibran, Hakim MK: Tak Langgar Hukum, Cuma Potensial Jadi Masalah Etika

Menurut Paguyuban ini, alih-alih menggunakan pendekatan komunikasi risiko yang jujur dan transparan menjelaskan bahaya Covid-19, pemerintah selama ini justru menyampaikan pesan-pesan yang cenderung meremehkan.

Bahkan pemerintah dinilai menyangkal bahaya, dampak, dan skala wabah yang dilandaskan logika semu bahwa hal ini akan dapat membuat warga tidak panik demi kelangsungan kegiatan ekonomi.

“Buruknya komunikasi ini memperparah koordinasi, sehingga upaya mitigasi Covid-19 yang seharusnya terintegrasi dan responsif menjadi terpecah, lamban, bahkan sia-sia dan kontraproduktif,” tulis pernyataan mereka.

Baca Juga :  Ini Sikap Timnas AMIN Jika Gugatannya Soal Sengketa Pilpres Sampai Ditolak MK

Hal yang muncul malah penyangkalan demi penyangkalan yang menurunkan kewaspadaan pada tingkat individu.

Selain memperbaiki komunikasi, Paguyuban Lawan Covid-19 juga mendesak sejumlah hal kepada pemerintah, seperti transparan menyampaikan data Covid-19, melengkapi aturan-aturan hukum pelaksana dari Undang-undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dalam bentuk peraturan pemerintah.

Lalu menunda pelonggaran status PSBB, meningkatkan kapasitas tes-lacak-isolasi, membangun dan merevitalisasi infrastruktur fasilitas sosial dan fasilitas umum yang mendukung pencegahan penularan Covid-19.

Kemudian menata ulang kelembagaan penanganan pandemi Covid-19 dan menghentikan pendekatan keamanan dalam penanganan pandemi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com