SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan semua tugu perguruan silat yang ada di Sragen tetap akan dibiarkan berdiri.
Namun, perobohan tidak bisa dihindarkan jika memang ada pelebaran jalan dan lokasi tugu berada di pinggir jalan yang terkena pelebaran.
Selain meminta semua perguruan silat mengedepankan kamtibmas dan menyudahi perseteruan, bupati juga menyerukan Pemkab tidak akan mengizinkan pendirian tugu perguruan lagi di wilayah Sragen.
Penegasan itu terungkap dalam rapat jajaran Forkompimda Sragen dengan mengundang pimpinan 10 perguruan silat yang ada di Sragen, Senin (6/7/2020).
Rapat digelar menyusul rentetan kasus perusakan tugu PSHT dan IKSPI yang belakangan sering terjadi dan memicu gegeran serta memanaskan situasi antar kalangan perguruan silat di Sragen.
Rapat tersebut digelar di ruang paripurna DPRD Sragen dengan dipimpin Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Rapat juga dihadiri Danrem Surakarta, Kolonel Rano Tilaar, Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, Dandim, Ketua DPRD dan unsur Muspida lainnya.
Pimpinan pengurus cabang dan ranting dari semua perguruan silat yakni 10 perguruan yang hadir di antaranya dari PSHT P16, PSHT P17, Kera Sakti atau IKSPI, Cempaka Putih, Perguruan Asad, Kumbang Malam, Pagar Nusa, Tapak Suci, Perisai Diri dan Garuda Sakti.
Dalam paparannya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menegaskan pihaknya tidak ingin masalah polemik perguruan silat terus berlarut-larut.
Meski tidak ada perobohan 206 tugu, Bupati menyampaikan Pemkab memutuskan tidak akan ada lagi memberikan izin untuk pendirian tugu baru.
“Tidak ada lagi izin pembangunan tugu apabila dibangun di jalan di tanah milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten ataupun desa kecuali patung tersebut berada di area lahan pribadi perguruan dipersilahkan,” ujarnya di hadapan forum.
Kendati demikian, Pemkab tetap akan melakukan perobohan apabila tugu ataupun patung yang berada di pinggir jalan jika ada faktor pelebaran jalan.
Sementara untuk patung yang sudah roboh, pihaknya meminta dibiarkan saja roboh.
Jika dibangun kembali maka harus menggunakan izin IMB sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mohon maaf karena sudah roboh biarkan saja roboh karena kalau dibangun kembali itu berarti membangun kembali harus menggunakan izin IMB sesuai dengan izin yang berlaku,” tandasnya. Wardoyo