Beranda Umum Nasional Siram Air Keras ke Wajah Novel, Kadir Mahulettu Divonis 2 Tahun

Siram Air Keras ke Wajah Novel, Kadir Mahulettu Divonis 2 Tahun

Suasana sidang putusan untuk Rahmat Kadir Mahulettu, terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kadir Mahulettu akhirnya divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sementara itu, pelaku lainnya, Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan penjara. Hukuman untuk Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette itu terhitung lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa hanya menuntut keduanya hukuman satu tahun penjara saja untuk penganiayaan berat yang mereka lakukan.

“Secara bersama melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat,” ucap hakim ketua, Djuyamto saat membacakan putusan, Kamis (16/7/2020) petang.

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani oleh Rahmat Kadir Mahulettu. Menurut hakim, perbuatan Rahmat sesuai dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau sesuai dengan dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan bagi Rahmat Kadir Mahulettu dalam perkara ini adalah perbuatannya telah mencederai kehormatan institusi Polri.

Sementara hal yang meringankan antara lain Rahmat Kadir Mahulettu mengakui perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga beserta masyarakat Indonesia.

“Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” kata Djuyamto.

Novel Baswedan disiram air keras dengan cairan asam sulfat atau H2S04 setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (11/4/2017).

Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya.

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Juni 2025, Ini Penjelasan dan Besarannya Saat Ini

Penyiraman terhadap Novel Baswedan dilakukan oleh Rahmat Kadir bersama terdakwa lainnya, Ronny Bugis. Keduanya merupakan anggota Polri aktif dari kesatuan Brigade Mobil (Brimob).

www.tempo.co