Beranda Umum Nasional Terbukti Bertemu Joko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa dari Jabatannya

Terbukti Bertemu Joko Tjandra, Kejagung Copot Jaksa dari Jabatannya

Djoko S Tjandra. Foto: Republika.co.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM -Terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis dan bertemu dengan Joko Tjandra maupun pengacaranya Anita Kolopaking di Malaysia, Kejaksaan Agung menjatuhkan sanksi Pinangki Sirna Malasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI Hari Setiyono menerangkan bahwa Wakil Jaksa Agung telah mengeluarkan Surat Keputusan per Selasa (29/7/2020) tentang Penjatuhan Hukuman Displin Tingkat Berat berupa pembebasan dari jabatan struktural bagi Pinangki.

“Bahwa untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” kata Hari lewat siaran pers.

Pertemuan tersebut terpampang lewat foto yang sempat viral di media sosial. Setelah dilakukan klarifikasi, ditemukan bukti permulaan pelanggaran yang dilakukan Pinangki sehingga pemeriksaannya dinaikkan menjadi inspeksi kasus.

Baca Juga :  Prabowo Keliling Dunia, Gibran Keliling Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis

Pinangki terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin tertulis pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang tahun 2019.

Hari menerangkan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, yaitu “pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang”, juga ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

Hari juga mengabarkan hasil riksa terhadap video yang juga viral bersama dengan foto tersebut, yang merekam pertemuan Anita Kolopaking dengan beberapa pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan salah satunya Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna.

Pertemuan diduga sebagai upaya lobi terkait dengan kasus Joko Tjandra. Namun, hasilnya sejauh ini tidak menemukan bukti permulaan yang memberatkan Anang, sehingga pemeriksaannya dihentikan.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Mensos Tetap Akan Salurkan Bansos yang Bersumber dari APBN dalam Bentuk Uang, Bukan Barang

www.tempo.co