JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Kronologi Tudingan Suntik Mati Pasien di RS PKU Muhammadiyah Karanganyar. Berawal dari Pasien Keluhan Perut, 3 Jam Sesak Nafas Lalu…

Ilustrasi jasad.
   
Ilustrasi mayat

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rumah Sakit Umum Islam RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, digugat oleh orang tua pasien terkait pelayanan medis.

Rumah sakit tersebut digugat melalui pengadilan oleh orangtua pasien yang menuding anaknya meninggal disuntik mati di rumah sakit tersebut.

Gugatan itu mencuat tanggal 2 Juli 2020 lalu. Pihak RS PKU Muhammadiyah pun ancang-ancang melakukan gugatan balik jika penggugat melalui kuasa hukumnya sengaja akan mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut.

Bagaimana ikhwal kasus ini? Data yang dihimpun, kejadian bermula ketika orang tua korban Dyah Dwi Mastuti Listyowatoningrum, warga Tegalwinangun RT 3/13 Kecamatan Tegalgede, Karanganyar menggugat kematian anaknya di Pengadilan  Negeri PN Karanganyar melaui kuasa hukumnya Fathur Shidiq dan Rekan.

Kini kedua belah pihak menunggu jadwal persidangan. Diketahui pada 2 Juli lalu korban berobat ke RS PKU Muhammadiyah Karanganyar dengan keluhan sakit perut.

Selanjutnya ditangani sesuai prosedur dan opname, namun baru tiga jam berikutnya pasien merasa sesak napas hingga akhirnya meninggal dunia. Mereka tidak terima dan merasa ada yang janggal dari penanganan.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah PDM Karanganyar selaku induk organisasi RS PKU, Sarilan M. Ali menegaskan terkait gugatan ortu tersebut pihaknya sudah mendapatkan laporan secara detail.

Termasuk terkait rekam medis pasien atas nama Almarhum Risky Adi Nugroho Purnama Putro (12) yang diketahui meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Berdasar rekam medis di RS PKU, Sarilan mengatakan diketahui sudah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur SOP medis sehingga bagi RSUI PKU tidak ada masalah.

“Kami sudah kordinasi riil terbuka bahwa penanganan pasien sudah sesuai prosedur sehingga clear alias tidak ada masalah,” tandasnya.

Bahkan diluar SOP,  RS PKU Muhammadiyah secara moral sudah memiliki itikad baik dengan mendatangi keluarga korban untuk mengucapkan bela sungkawa.

Namun itikad baik itu tidak disambut oleh pihak keluarga sehingga keluarga nekad membawa ke ranah hukum.

“Kurang apa kami, sudah tidak ada kesalahan dan RS PKU masih bertanggung jawab moral tapi tidak disambut” ujarnya.

Baca Juga :  Tolak Tegas Keputusan KPU, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Namun demikian Sarilan menegaskan RS PKU Muhammadiyah siap melawan dengan langkah akan menggugat balik kepada keluarga korban jika sampai melecehkan lembaga rumah sakit tersebut.

“Kami mendengar  RS PKU Muhammadiyah dituduh menyuntik mati pasien. Ini kan tidak masuk akal dan melecehkan lembaga. Mana ada sebuah rumah sakit kok menyuntik mati. Awas kalau sampai kami dilecehkan akan kita gugat balik sampai manapun,” paparnya.

Menurut Sarilan, korban mengeluh sakit perut dan sudah ditangani dengan baik. Jika akhirnya pasien meninggal dunia akankah kemudian rumah sakit dianggap membunuh.

“Yang logis saja RS PKU Muhammadiyah itu berdiri sejak lama dan relatif pasien puas hingga rumah sakit ini besar dipercaya publik. Masa ada pasien meninggal lalu dituduh suntik mati,” serunya.

Untuk itu, Sarilan mengaku sudah menerjunkan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah LBH MU untuk menghadapi gugatan tersebut. Beni Indra

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com